Berita Peran 6 Tersangka Grup Inses FB: Pemilik hingga Kontributor Aktif

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI Mengungkapkan peran enam tersangka dalam kasus -kasus amoral dan pornografi anak -anak yang terlibat dalam kelompok Facebook ‘Fantasi Darah’ dan ‘naik dan turun’.

Direktur Bares Cyber ​​Crime Act Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan enam tersangka memiliki peran mereka sendiri di masing -masing kelompok dan ditangkap di berbagai daerah.


“Kami menangkap enam tersangka, di antara mereka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers pada hari Rabu (5/21).

Himawan menjelaskan bahwa enam tersangka adalah DK, Tuan, MS, MJ, MA, dan KA. Menurut perannya, ia mengatakan tersangka DK bertindak sebagai anggota aktif atau kontributor kelompok fantasi Facebook.

Dia menjelaskan bahwa DK melalui akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya juga menjual konten pornografi anak dalam kelompok yang akan dibeli oleh anggota lain.

“Dengan harga IDR 50.000 untuk 20 konten video dan IDR 100.000 untuk 40 konten video atau foto,” katanya.

Selain itu, tersangka bertindak sebagai pemilik akun Facebook Nanda Chrysia yang merupakan administrator atau pembuat grup fantasi Facebook.

Himawan menjelaskan bahwa pelaku telah membuat grup fantasi Facebook dengan darah sejak Agustus 2024 dengan motif untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain. Dia mengatakan dari ponsel pelaku juga menemukan 402 gambar dan 7 video yang dimuat dengan ponografi.

Kemudian tersangka MS dengan akun Facebook Masbro adalah anggota aktif atau kontributor untuk grup Facebook Fantasi Seltara. Ms pelaku, katanya, juga terlibat dalam membuat video tidak bermoral dengan anak -anak menggunakan ponsel.

Tersangka keempat adalah MJ sebagai pemilik akun Facebook Luke yang berperan sebagai anggota aktif atau kontributor grup fantasi Facebook.

Himawan mengatakan hasil tersangka MJ adalah perburuan dari polisi Bengkulu untuk kasus tidak bermoral empat anak.

“MJ, tersangka adalah DPO polisi Bengkulu dengan kasus tindakan tidak bermoral terhadap para korban. Ada empat anak yang menjadi korban,” katanya.

Meskipun tersangka kelima adalah pemilik akun Facebook Ma Rajawali yang berperan sebagai anggota aktif atau kontributor untuk grup fantasi Facebook.

Himawan mengatakan dari tangan pelaku menemukan 66 gambar dan 2 video yang berisi elemen pornografi anak. Meskipun tersangka terakhir adalah kereta api sebagai pemilik akun Facebook Temon Temon.

“Tersangka adalah anggota aktif atau kontributor untuk Grief Group Facebook.

(FRA/TFQ/FRA)