Berita Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

by
Berita Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) berada di tengah Arab Saudi Untuk menyelidiki kasus yang dicurigai Korupsi kuota haji Selain pelaksanaan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik ​​akan menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti pendukung.

Penyidik ​​sudah pergi, sudah di sana. Kunjungan pertama KBRI, lalu Kementerian Haji Arab Saudi, kata Asep saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Senin (1/12) sore.


“Kenapa ke Kementerian Haji? Tentu terkait dengan masalah pemberian kuota haji, ketersediaan fasilitas dan lain sebagainya.

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan, penyidik ​​akan berada di Arab Saudi setidaknya selama seminggu.

“Masih ada, mungkin seminggu lagi, ada informasi yang sudah kami terima, gambarnya sudah dikirimkan ke kami,” tegasnya.

Tambahan kuota haji tersebut didapat setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota Haji Khusus terdiri dari jamaah khusus dan petugas haji khusus. Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu harus dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.

Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jemaah khusus yang semula 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembagian tambahan kuota haji. Hal ini juga didukung oleh pendapat para ahli hukum.

Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024 diperkirakan merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 1 triliun. KPK menunggu perhitungan final kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sementara sejak awal penanganan kasus ini, KPK juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Ada banyak saksi baik dari Kementerian Agama maupun Biro Perjalanan Haji dan Asosiasi yang diperiksa, antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Phu) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik Agen Perjalanan MeNtour Fuad Hasan Masyhur; Pemilik Pt Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik Travel Haji dan Umroh Pt Muhibbah Mulia Pariwisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fathih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; kepada Komisaris Independen Pt Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat, seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Kantor Agen Haji dan Umrah di Jakarta, Rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan Ruang Kepala Direktorat PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan dan harta benda roda empat.

(Ryn/PTA)