Jakarta, Pahami.id —
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP) melakukan pemeriksaan fisik tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/8).
Benar, hari ini penyidik dan auditor BPKP melakukan pemeriksaan fisik di shelter tsunami, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).
Juru bicara yang merupakan purnawirawan Polri itu menjelaskan, pemeriksaan fisik tersebut bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan fisik itu perlu dilakukan oleh tim yang menghitung kerugian negara. Apakah barang atau bahan itu sesuai dengan yang dibuat, sesuai dengan kontrak, itu penilaian auditor,” kata Tessa.
“Hasilnya akan kami update secara institusi jika sudah lengkap,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Diantaranya adalah D selaku Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB; RT sebagai Kepala Kantor BPBD Lombok Utara pada tahun 2015; KH selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode 2014-2015; dan R sebagai Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa.
Kemudian RB selaku Direktur PT Barokah Karya Mataram; Sardimin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB (Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB); MT sebagai perwakilan PT IA; dan IMA selaku Kepala BPBD Lombok Utara pada tahun 2018.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka namun belum merilis identitasnya. Hal ini akan disampaikan Panitia Pemberantasan Korupsi beserta konstruksi kasus secara lengkap saat penangkapan. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 19 miliar.
(ryn/rds)