Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan informasi dari mantan anggota V CPK RI Ahmadi Noor Supit Dalam kasus korupsi dalam pengadaan iklan di Jawa Barat dan Banten Regional Development Bank (BJB).
Seorang juru bicara Budi Budi Prasetyo mengatakan para penyelidik akan mengatur jadwal ujian untuk Ahmadi Noor Supit dan ahlinya Melly Kartika Adelia.
“Secondung mungkin, kami akan kembali ke gugatan itu karena pernyataan itu diperlukan dalam pembangunan kasus korupsi yang dikatakan dalam pengadaan iklan di BJB,” kata Budi di gedung merah dan putih, Jakarta, Senin (11/8).
Ahmadi Noor Supit sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis (7/8), sementara Melly Kartika pada hari Selasa (5/8). Namun, keduanya tidak ada.
Sebelumnya, tindakan dan implementasi ASEP Guntur Rahayu KPK menjelaskan bahwa penyelidik ingin mengkonfirmasi dugaan penemuan audit BPK untuk Supit Ahmadi Noor.
“Karena itu, orang yang hadir, ia melakukan audit di Banten Bank of West Java, BJB.
KPK telah mempengaruhi lima orang sebagai tersangka, tetapi belum menjadi tahanan. Namun, KPK telah menulis kepada Direktorat Umum Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Tersangka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.
Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi).
(Ryn/fra)