Berita Kantor Pelindo Medan Digeledah atas Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Kapal

by
Berita Kantor Pelindo Medan Digeledah atas Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Kapal


Medan, Pahami.id

Pasukan Jaksa Penuntut Investigasi Kantor Kejaksaan Sumatra Utara Mencari PT Port Office Indonesia (Calon) Persero Belawan di Gedung GRHA Pelindo, salah satu nomor jalan Ring Port 1, Medan City pada hari Senin (11/8).

Kepala Jaksa Penuntut Sumatra Utara Harli Siregar, melalui Kepala Informasi Informasi Informasi M. Husairi, mengatakan pencarian itu dilakukan sehubungan dengan tuduhan korupsi dalam pengadaan 2 unit Tahanda.


“Pencarian terkait dengan kasus korupsi yang dikatakan untuk akuisisi 2 unit.

“Pergantian kapal dilakukan oleh PT Port Indonesia I (Persero) dengan Pt.

Pencarian dilakukan berdasarkan surat perintah investigasi untuk kepala kantor Kantor Jaksa Tinggi Sumatra: Print-07/L.2/FD.2/07/0725 tanggal 21 Juli 2025, serta izin pencarian dan pencarian dari Pengadilan Distrik Medan.

“Pencarian itu diperintahkan oleh Asisten Kriminal Khusus Mochamad, Jefry.

Ketika dia tiba di gedung utama Grha Pelindo, satu Belawan, jaksa penuntut, ditemani oleh petugas keamanan, segera memasuki beberapa kamar di lantai 8 ke ruang bawah tanah, dan ruang bawah tanah gedung.

“Pencarian sejalan dengan Pasal 32 Kode Prosedur Pidana yang dilakukan setelah beberapa waktu, tim melakukan serangkaian investigasi intensif dan meminta informasi kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo dan Pt.Dok dan pengiriman Surabaya,” katanya.

Dalam hal ini, mereka menemukan tanda -tanda penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, kedua unit kapal sekarang tidak dapat berfungsi.

“Pencarian dilakukan tidak hanya di Pt.Pelindo Belawan tetapi hari ini kegiatan tersebut juga dilakukan secara bersamaan oleh Jaksa Agung Sumatra Utara di Surabaya, Pt.Dok dan pengiriman Surabaya,” katanya.

Dia menjelaskan beberapa dokumen perencanaan untuk pembayaran dan dokumen elektronik dalam bentuk file softcopy yang terkait dengan akuisisi 2 unit kapal yang dikatakan disimpan di kedua lokasi yang bersangkutan.

“Penyelidik telah meninjau 20 saksi dari Pt. Pelindo Bureau of Indonesia Classification (BKI) sebagai perencana dan konsultan pengawas dan dari Surabaya Dok dan pengiriman (DPS) sebagai penyedia barang/jasa,” katanya.

Penyelidik juga telah mengoordinasikan PT. Techno Science Surabaya dalam audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit TUS.

Namun, kerugian finansial sekarang menjadi proses resmi perhitungan oleh perwakilan Sumatra Utara.

“Jadi, dalam waktu dekat dapat ditentukan tentang siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas tuduhan ini,” katanya.

Sementara itu, direktur eksekutif 1 Wilayah 1, Jonedi R menjelaskan bahwa Pt Pelindo Regional 1 dihormati dan sepenuhnya didukung proses hukum yang dilakukan oleh Kantor Kejaksaan Sumatra Utara (Kekati) di Wilayah Pelindo Regional 1.

“Kami memastikan bahwa manajemen terbuka dan koperasi, serta menyediakan akses kepada petugas penegak hukum untuk melaksanakan tugas mereka sesuai dengan aturan yang relevan,” kata Jonedi R.

Jonedi memastikan bahwa kegiatan operasi regional 1 terus berjalan secara normal tanpa gangguan.

“Layanan untuk pengguna layanan terus berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah mempertahankan aktivitas pelabuhan dan layanan yang lancar,” kata Jonedi.

(FNR/CHRI)