Jakarta, Pahami.id –
Dan ri Membangun jenderal permanen TNI dan kepala eksekutif Navayo International AG tiga tersangka atas tuduhan korupsi dari proyek orbit satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Penentuan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung untuk Kejahatan Militer (tempat) Kantor Kejaksaan Agung dalam kasus proyek pengadaan orbit 123 derajat di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021.
“Tim investigasi telah menunjuk tiga tersangka,” kata Direktur Penegakan Penegakan Brigadir Jenderal Andi Saci Agusteansyah pada konferensi pers di kompleks kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (7/5) malam.
Andi Seci mengatakan ketiga tersangka terdiri dari pensiunan TNI, yaitu laksamana TNI muda (ret.) Leonardi (L) sebagai Kepala Fasilitas Pertahanan Pertahanan dan Kepala Eksekutif Petugas Pabrikan Komitmen (PPK) AG Internasional Navayo.
Andi Saci mengatakan tersangka L adalah PPK di Kementerian Pertahanan dengan tersangka hembusan sebagai chief executive officer Navayo-who berada di Hongaria menandatangani kontrak untuk akuisisi barang dan jasa pada 1 Juli 2016.
Namun, penunjukan AG internasional Navayo sebagai pihak ketiga meskipun kurang anggaran, dan ditugasi bukan proses memperoleh barang dan jasa.
“AG International Navayo juga merupakan proposal aktif dari tersangka ATVDH,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, kepala Pusat Informasi Legislatif (Kapuspenkum) Kantor Kejaksaan Umum Harli Siregar mengatakan bahwa untuk kasus -kasus SAMPPPMIL telah meneliti lusinan saksi dan sembilan ahli.
“Dalam kasus ini ada setidaknya 52 saksi dari warga sipil yang telah dipanggil dan diperiksa, dan ada juga 7 orang dari tentara. Dan sembilan orang diminta seorang ahli.
Dalam hal ini, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 Paragraf 1 Jo Artikel 18 dari Undang -Undang Korupsi Jo Pasal 55 Paragraf 1 1 Jo Pasal 64 Anak Perusahaan KUHP Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang -Undang Korupsi Jo Pasal 55 Paragraf 1 Jo Pasal 64 KUHP.
(TFQ/KID)