Berita Pengemudi Tabrak Lari-Kecelakaan Beruntun di Surabaya Jadi Tersangka

by


Surabaya, Pahami.id

Septian Uki Wijaya (38), pengemudi Marcendes-Benz, menjadi pelaku tabrak lari di kawasan Pakuwon City. Surabaya menyebabkan kecelakaan berturut-turut di Jalan Kenjeran ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Faturrahman mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Septian sebagai tersangka.

“Penangkapan dan pemeriksaan sudah kita lakukan secara maraton, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi tersangka dan selanjutnya kita keluarkan surat perintah penangkapan,” kata Arif di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12).


Arif mengatakan, rangkaian pemeriksaan tersebut termasuk pengecekan kadar alkohol di tubuh Septian. Hasilnya, ditemukan kandungan alkohol 0,16 mg dalam satu liter darah tersangka.

Situasi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik dan kemampuan persepsi seorang pengemudi, dimana pengemudi dinyatakan dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, ujarnya.

Selain pemeriksaan kadar alkohol, mereka juga melakukan tes urine terhadap Septian. Hasilnya, Septian dinyatakan negatif narkoba.

Arif mengatakan, dalam kejadian tersebut sedikitnya satu korban meninggal dunia dan lima orang luka berat serta dua orang luka ringan. Serta kerugian materiil berupa tiga unit mobil rusak dan dua unit sepeda motor.

Dia merinci, ada enam TKP dalam kejadian tersebut. Yang pertama di Jalan Boulevard, Kota Pakuwon, Surabaya. Di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Septian menabrak PN (63), seorang pengendara sepeda yang berprofesi sebagai petugas kebersihan. Korban meninggal dunia setelah sakit parah di RSUP Dr Soetomo Surabaya.

Adegan kedua di Jalan Kenjeran depan Dealer Suzuki Surabaya. TKP ketiga di Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya. Kemudian, TKP keempat di Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya. Kemudian kejadian kejahatan kelima di Jalan Kenjeran depan Perumahan The Grand Kenjeran Surabaya. Adegan terakhir terjadi di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya.

Arif menuturkan, di Jalan Kenjeran, mobil Mercy menabrak lima kendaraan. Di antaranya sepeda motor Avanza putih, Grand Livina silver, Brio kuning, Honda Beat, dan Honda Vario.

Mobil Avanza warna putih masuk ke sungai, ujarnya.

Kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran menyebabkan lima orang luka berat dan dua orang luka ringan.

Arif pun merinci korbannya. Pertama adalah Ahmad Ghozali (51), seorang pengemudi ojek online yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario. Dia menderita luka serius di kepala dan bahu. Ahmad Ghozali saat ini dirawat di RS Haji Surabaya.

Tak hanya itu, sepeda motor Vario juga ditunggangi oleh adik Aisyah Amini, 24 tahun, seorang pelajar, yang mengalami luka ringan, katanya.

Kemudian, Bela Eka Widyasari (29), yang berprofesi guru, menjadi pengemudi Honda Beat. Dia menderita luka ringan dan dirawat di rumah sakit SMS.

Kemudian mobil Honda Nissan Livina Noval L1184 GM yang dikendarai adik Stevani, Sanjaya, 37 tahun, bekerja sebagai ibu rumah tangga dan kini masih dalam kondisi kritis. Kami mohon doa semuanya, agar segera pulih kesadarannya. Pihak keluarga menyampaikan hal tersebut. Kondisinya sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Kemudian Tjin Goei Tjung (69), salah satu penumpang Avanza, mengalami luka berat hingga bahu kirinya patah. Laniwati (69) yang berada di dalam juga mengalami luka parah di bagian kirinya yang kaku.

“Ada Matthew anak berusia 10 tahun di dalam kendaraan, alhamdulillah hanya mengalami luka memar,” ujarnya.

Berikutnya kendaraan terakhir adalah mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh saudara laki-laki Beny Pranata (34), seorang pekerja swasta, alhamdulillah tidak ada korban jiwa, tutupnya.

Atas perbuatannya, Septian dijerat Pasal 312 persimpangan 231 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait dengan kejadian tabrak lari. Dikenakan pula Pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 persimpangan 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Jumat/Senin)