Yogyakarta, Pahami.id —
Relawan yang mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru (PPDB) mengungkap bukti dugaan penipuan yang dilakukan direktur salah satu perusahaan pengelola rumah sakit untuk memuluskan perjalanan putranya bersekolah di SMAN 3 Yogyakarta.
Yuli, salah satu perwakilan pengawas relawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya anak-anak yang dilaporkan tidak memenuhi syarat masuk sekolah di SMAN 3 Yogyakarta melalui jalur zona.
Kata dia, pengawas sudah mendapat informasi dari beberapa teman sekelas anak terlapor. Mereka sebelumnya bersekolah di SMPN 5 Yogyakarta bersama. Menurut dia, ada tanda-tanda anak dilaporkan tidak tinggal di kawasan selatan Stadion Kridosono yang berada dalam zona radius SMAN 3 Yogyakarta di kawasan Kotabaru, Gondokusuman.
“Menurut teman anak tersebut, saat mereka sedang bekerja bersama, rumahnya berada di Jalan Kaliurang (Sleman),” kata Yuli di Kantor Ombudsman RI mewakili DIY, Kamis (4/7).
Bukti lainnya, lanjut Yuli, anak terlapor hampir setiap saat pulang sekolah selalu dibawa menggunakan mobil. Katanya ada foto yang membuktikan hal itu.
“Logikanya kalau rumahnya dekat situ (SMAN 3), jalan saja ke,” dia melanjutkan.
Yuli juga mengklaim cara terdakwa menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk melewati sistem zonasi radial PPDB membuat orang tua siswa lain yang mendaftarkan anaknya di SMAN 3 Yogyakarta resah.
Ia berharap Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY bersedia menindaklanjuti rekomendasi penyidikan Ombudsman DIY.
Terpisah, Ketua Ombudsman DIY Budhi Masturi mengatakan, temuan terkait menumpang dengan KK sudah dikonfirmasi pihaknya. Hasilnya, ada indikasi kuat bahwa terlapor dan putranya tidak berdomisili di alamat KK yakni Gondokusuman melainkan di Jalan Kaliurang, Sleman.
Ombudsman DIY juga telah mengkonfirmasi langsung ke SMAN 3 untuk memastikan apakah kasus ini terjadi murni kesengajaan atau kelalaian panitia.
“Kalau di SMAN 3 dikatakan proses dan tahapan yang mereka jalankan mengikuti juknis (juknis PPDB tahun ini), mereka menunjukkan berita acara yang membenarkan fakta, tapi tidak ada gambarnya,” kata Budhi saat dihubungi, Kamis.
“Ada keterangan dari RW atau RT, seperti itu, orang tua dan anak-anaknya tinggal di sana. Menurut pihak sekolah, orang tua dan anak-anak itu ada di sana, sesuai penjelasan tim kami. Itu sebenarnya aneh kok, bukan rumahnya. , ternyata itu bukan rumahnya. “Mereka milik rumah orang lain,” lanjutnya.
Sebelumnya, dugaan penipuan ini diungkap Ombudsman DIY. Terlapor diduga sengaja menumpang bersama anggota keluarga lainnya agar anaknya bisa lolos ke SMAN 3 Yogyakarta.
Tak hanya menumpang KK, terlapor juga disebut menyertakan surat hak asuh. Dalam hal ini wali juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terlapor. Temuan itu diperkuat dengan pencocokan nama wali pada rapor anak dan ijazah SD.
Akta perwalian yang dibuat melalui notaris itu diduga digunakan untuk mengelak dari aturan keluarga yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB rute zona radius tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan DIY Didik Wardaya menyatakan akan mendalami temuan tersebut dan memastikan langsung kepada pihak terkait.
“Kita lihat dulu, dari sisi aturan, ada atau tidaknya pelanggaran, atau ada kelemahan dalam juknis kita, akan kita pelajari lebih lanjut,” kata Didik saat dihubungi, Rabu (3/7).
(kum/tsa)