Berita Pengacara Pegi ke Kejagung, Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Perkara

by


Jakarta, Pahami.id

Pengacara Pegi Setiawan meminta hal itu Kejaksaan Agung teliti dan hati-hati dalam menangani berkas perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky). Ia tidak ingin kejadian serupa pada 2016 terulang kembali.

“Harapan kami ke depan JPU yang menerima berkas dari penyidik ​​lebih hati-hati, teliti, teliti dalam memeriksa berkas. Jangan sampai terulang lagi seperti tahun 2016. Akar permasalahannya ada di sana,” dia berkata. kata Marwan Iswandi usai hadir bersama Jaksa Agung yang diterima Kapuspenkum Harli Siregar, Rabu (19/6).


Dia berharap jaksa penuntut umum tidak terburu-buru menyatakan berkas Pegi lengkap atau P21. Marwan mengibaratkan berkas perkara Pegi seperti ‘bola panas’ polisi.

“Kalau P21, polisi akan bilang, ‘itu P21, itu bukan tanggung jawab kami lagi’,” ujarnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dalam kesempatan itu, Marwan juga menginformasikan pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka yang digelar pada 24 Juni 2024.

“Kami siap, salah satu saksi ahli kami ada di sana, saksi yang mengatakan Pegi Setiawan saat itu ada, ada di sana,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat dan permintaan yang disampaikan Pegi.

Namun Harli belum menjelaskan tindak lanjut apa yang akan dilakukan. Ia mengaku masih menunggu perkembangan, sebab berkas perkaranya belum diserahkan ke polisi.

Tentu dengan prinsip kesetaraan, kalau diserahkan dari Polda ke Kejaksaan akan didalami, kalau ada kendala kita lihat seperti apa, saya kira apa namanya, khusus kekuatan dan sebagainya, kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah delapan tahun buron.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan ibunda Kartini yakin polisi salah menangkapnya. Menurut Kartini, saat kejadian Pegi sedang berada di Bandung.

Pegi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bandung. Dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. terdaftar pada Selasa 11 Juni 2024.

(des/tsa)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);