Berita Pemprov Bali Buka Suara soal Lab Narkoba WNA di Kebun Vila Gianyar

by


Denpasar, Pahami.id

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus laboratorium ilegal tersebut obat bius di sebuah vila di Jalan Keliki, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sedangkan laboratorium narkotika berupa tenda yang didirikan di taman sebuah vila di Gianyar. Sebuah laboratorium yang dikuasai Filipina memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT). Satu keluarga warga Filipina juga telah ditahan BNN dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menanggapinya dengan mengatakan, paparan BNN terhadap laboratorium obat milik asing telah membuka matanya untuk lebih waspada. Ia pun bersyukur BNN berhasil membongkar laboratorium penghasil DMT pertama di Indonesia.


Terima kasih kepada BNN yang telah mengungkap hal ini, bagus sekali. Bisa kita bayangkan kalau tidak diungkap berapa banyak korban yang mengonsumsi obat ini,” ujarnya, di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (24/7).

“Tentu saja ini juga terjadi peringatan “Kami, tidak hanya pemerintah, masyarakat juga peduli terhadap lingkungan,” imbuhnya.

Pihaknya juga memastikan akan lebih meningkatkan pengawasan agar warga asing di Pulau Bali tidak menyalahgunakan kehadirannya di sana.

“Yang jelas, kami yakin banyak yang datang ke Bali memang ingin berwisata menikmati indahnya budaya Bali. Namun ada juga yang tidak berwisata tapi memanfaatkannya,” ujarnya.

“Tentunya melalui aparat penegak hukum, polisi, juga Babinsa, TNI, dan desa adat kita bisa lebih waspada sehingga kita tahu apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Untuk mencegah hal seperti itu terjadi. Tidak (kurang pengawasan). Pengawasan terus dilakukan. ,” dia menambahkan.

Sebelumnya, BNN menyatakan, dalam kasus pembongkaran laboratorium obat di taman vila, pihak berwenang menangkap satu keluarga asal Filipina. Ketiga warga Filipina tersebut merupakan seorang pria berinisial DAS (28) yang merupakan pengguna narkoba DMT, ibunya berinisial PMS, dan adik laki-lakinya berinisial DOS.

“Ini (pengungkapan DMT) pertama kali di Indonesia,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komgen Pol. Marthinus Hukom, dalam jumpa pers di vila atau TKP, Selasa (23/7).

“Berhasilnya pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas dugaan laboratorium narkotika ilegal di wilayahnya,” dia menambahkan. .

Kronologi paparan

Terungkapnya kasus narkotika DMT oleh BNN RI pada Kamis (18/7), sekitar pukul 15.45 Wita, petugas BNN menggeledah sebuah vila atau TKP yang diduga merupakan laboratorium terlarang narkotika.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tenda berbahan terpal yang terletak di depan vila di jalan terjal.

Di dalam tenda ditemukan bahan kimia beserta peralatan laboratorium seperti gelas ukur, gelas kimia, pengaduk magnet dan peralatan lainnya.

Selain itu, di dapur vila, petugas menemukan toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di lemari es. Belakangan, setelah petugas melakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata cairan itu mengandung narkotika jenis DMT.

Sugiri mengatakan, tersangka DAS diketahui sudah tinggal di Bali sejak tahun 2023, dan memiliki latar belakang pendidikan lulusan teknik kimia.

Tersangka DAS kerap bereksperimen dengan pengolahan bahan kimia, seperti membuat pemutih laundry dan cairan pembersih lainnya. Hobinya tersebut kemudian didukung oleh ibunya, PMS, dengan mendirikan tenda yang berfungsi sebagai laboratorium.

Kemudian DAS bertemu dengan AMI yang difasilitasi oleh ibunya, PMS. Tersangka DAS juga bereksperimen membuat DMT dan diberi sejumlah uang untuk membeli bahan kimia dan peralatan laboratorium.

“Percobaan yang dimulai pada Januari 2024 berhasil enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil menghasilkan DMT yang kemudian diambil oleh AMI,” ujarnya.

Kemudian, untuk barang bukti kasus laboratorium narkotika ilegal DMT, petugas menyita 217 barang yang ditemukan di dua lokasi kejahatan yaitu di vila DAS dan AMI milik tersangka, yaitu 6 butir DMT dalam bentuk padat atau bubuk dengan berat 19 gram netto dan dalam bentuk cair. . dengan volume bersih 484 mililiter.

Nantinya, 172 item bahan kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT diperoleh dari dua TKP, berupa bahan kimia cair yang digunakan untuk menyintesis DMT narkotika dengan jumlah total 78.473 mililiter.

Selain itu, ditemukan juga DMT dalam bentuk padat atau bubuk yang digunakan untuk sintesis narkotika jenis DMT seberat 19.154 gram, dan ditemukan 39 item peralatan yang digunakan dalam proses rahasia laboratorium narkotika jenis DMT.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), sub Pasal 113 (2), lebih lanjut sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(kdf/anak-anak)