Berita Pemkab Bekasi Berlakukan WFH Bagi ASN Terdampak Banjir

by
Berita Pemkab Bekasi Berlakukan WFH Bagi ASN Terdampak Banjir


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Daerah (Pemkab) bekasiJawa Barat, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak. banjir dengan akses jalan dari rumah ke kantor terputus.

Kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Rabu (28/1).

Dikatakannya, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Keleluasaan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN akibat bencana banjir.


Penerapan skema ini menyusul diterbitkannya surat instruksi relaksasi tugas kedinasan dari rumah oleh masing-masing kepala perangkat daerah tempat ASN bertugas.

Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang terdampak banjir, terutama yang tersesat menuju kantor atau pulang kerja akibat terendam banjir. Sehingga tidak bisa langsung menjalankan tugasnya di kantor, ujarnya.

Tegasnya, capaian kinerja ASN perlu dipertahankan dan tidak mengganggu tugas atau fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat meskipun menjalankan tugasnya dari rumah.

“Kami meminta kepada para kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu pencapaian kinerja yang ditargetkan. Tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Endin juga meminta agar petunjuk pelaksanaan tugas dinas dari rumah dilaporkan kepada Plt. Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi sebagai bagian penatausahaan dan pengendalian kepegawaian.

Dikatakannya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibel ASN di Instansi Pemerintah serta Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi Tahun 202025-20.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pekerja selain untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan di tengah bencana,” ujarnya.

(di antara)