Jakarta, Pahami.id –
Kerajaan Secara resmi diputuskan berlibur pada hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Liburan Nasional Untuk merayakan peringatan ke -80 Republik Indonesia.
Penentuan itu diuraikan dalam keputusan bersama dari tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Sumber Daya Manusia, dan Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis.
SKB ini adalah perubahan dalam SKB sebelumnya, yaitu nomor 1017 dari 2024, nomor 2 dari 2024, dan nomor 2 dari 2024, pada hari libur nasional dan liburan bersama 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan cuti bersama tambahan pada 18 Agustus, sehari setelah pengingat Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pertemuan penentuan diadakan di PMK Kemenko, Kamis, (7/8) yang dipimpin oleh Wakil Karakter dan Identitas Kementerian PMK, Warsito dan Sekretaris Kementerian Koordinator PMK, Imam Machdi.
Hadir di pertemuan Kementerian Sekretaris -Jenderal dan perwakilan Reformasi Kementerian Administrasi dan Birokrasi, Kementerian Sumber Daya Manusia, Kementerian Agama, Kementerian Dasar dan Menu.
Melalui Menteri Koordinator PMK, Pratikno, SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli, dan Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis Rini Widyantini.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan bersejarah dengan bangga,” kata sekretaris Kementerian Koordinator PMK, Imam Machdi.
Pemerintah mendorong partisipasi komunitas aktif dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, kompetisi tradisional, partai rakyat, untuk kegiatan budaya dan pendidikan.
“Pemerintah menarik bagi semua lembaga masyarakat, pribadi, dan lebih luas untuk digunakan waktu ini secara produktif dan bertanggung jawab untuk memperkuat persatuan nasional,” kata wakil karakter dan identitas kementerian PMK, Warsito.
(FRA/YOA/FRA)