Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggunakan artikel kepuasan dan pencucian uang (Tppu) Dalam menangani kasus -kasus yang melibatkan anggota parlemen Indonesia Nasdem Satori dan anggota parlemen Indonesia gerindra faksi Heri Gunawan.
Keduanya diumumkan sebagai tersangka dalam distribusi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Perluasan Layanan Keuangan (OJK) Workers Keuangan (OJK) pada 2020-2023 pada Kamis malam (7/8).
“Kasus ini dimulai dengan laporan tentang hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) dan keluhan publik,” wakil KPK bertindak sebagai Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di kantornya, Jakarta pada hari Kamis.
Heri Gunawan diduga menerima total RP15,86 miliar dengan rincian: RP6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, RP7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan konseling keuangan, dan RP1,94 miliar dari pekerja lain di sini.
ASEP menjelaskan bahwa Heri Gunawan dicurigai sebagai pencucian uang dengan mentransfer semua pendapatan melalui yayasan yang ia temukan akun pribadi melalui metode transfer.
“Di mana HG kemudian meminta orang -orangnya untuk membuka akun baru yang akan digunakan untuk mengakomodasi dana penarikan melalui metode setoran tunai,” kata ASEP.
Heri Gunawan dikatakan menggunakan dana dari akun kontainer untuk keuntungan pribadi. Ini termasuk konstruksi restoran, manajemen toko minum, pembelian tanah dan bangunan, untuk membeli kendaraan roda empat.
Satori diduga telah menerima total RP12,52 miliar. Rinciannya adalah RP6.30 miliar dari BI hingga PSBI, RP5.14 miliar dari OJK melalui kegiatan konseling keuangan, dan RP1.04 miliar dari mitra DPR RI lainnya.
ASEP mengungkapkan bahwa Satori diduga menggunakan penerimaan untuk tujuan pribadi. Seperti deposito, pembelian lahan, konstruksi ruang pameran, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya.
Satori juga dicurigai melakukan transaksi perbankan rekayasa dengan meminta salah satu bank regional untuk menyamarkan penempatan setoran dan penarikan sehingga mereka tidak diidentifikasi dalam rekening pers.
Untuk penemuan ini, seorang Satori didakwa dengan artikel TPPU.
“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi Komisi XI, juga menerima dana bantuan sosial. KPK akan mengeksplorasi pernyataan ST,” kata ASEP.
Heri Gunawan dan Satori dicurigai melanggar Pasal 12 B dari Undang -Undang Pemberantasan Korupsi (Hukum Korupsi) Juncto Pasal 55 paragraf 1 KUHP Juncto Pasal 64 paragraf 1 KUHP.
Keduanya juga tunduk pada artikel seperti yang dijelaskan dalam hukum nomor 8 pada 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang kejahatan Juncto Pasal 55 paragraf 1 KUHP pertama.
(Ryn/isn)