Berita Pemerintah Pastikan Revisi KUHAP Tak Ganggu Kerja KPK

by
Berita Pemerintah Pastikan Revisi KUHAP Tak Ganggu Kerja KPK


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan peninjauan KUHAP (Menggoreng) yang saat ini dibahas dalam DPR tidak akan mengganggu pekerjaan memberantas korupsi atau KPK.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariia mengatakan RKUHAP tidak akan secara khusus mengganggu tugas memberantas korupsi oleh KPK, serta lembaga -lembaga lain seperti BNN atau kantor jaksa agung yang merupakan ahli Lex.


“Rancangan masih dinamis. Kode Prosedur Pidana tidak akan mengendalikan KPK atau BNN,” kata Eddy, nama panggilannya setelah acara di BPSDM Law, Depok, Selasa (29/7).

Eddy menjelaskan bahwa aturan tindakan di RKUHAP akan menjadi umum. Oleh karena itu, katanya, jika dibaca dengan cermat, ada beberapa tindakan hukum di RKUHAP yang dikecualikan untuk KPK.

Misalnya, koordinasi investigasi oleh Kepolisian Nasional, akan dibebaskan untuk KPK, Kantor Kejaksaan Agung, dan di TNI yang secara khusus mengendalikan masalah kasus kelautan.

“Bahkan upaya paksa seperti penangkapan penangkapan, harus dikoordinasikan dengan polisi nasional, tetapi dikecualikan untuk kantor jaksa penuntut, TNI, dan KPK,” katanya.

“Jadi, Anda tidak perlu khawatir, itu tidak akan menghalangi pemberantasan korupsi,” tambah Eddy.

Eddy mengklaim memahami kekhawatiran publik sehubungan dengan mengganggu polisi negara itu dalam perang melawan korupsi, seperti dalam diskusi KUHP tahun sebelumnya. Namun, faktanya adalah kecemasan itu tidak terjadi.

“Jadi jangan khawatir, dan saya yakin DPR akan dibuka kembali untuk mendengar aspirasi publik. Ini terbukti oleh dua RDPU pada 21-22 Juli,” kata Eddy.

Dia menambahkan bahwa naskah RKUHAP masih terbuka untuk berubah selama itu tidak disetujui di Level One dan telah disetujui oleh delapan faksi di DPR. Eddy mengutip pernyataan oleh Wakil Pembicara Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan pemerintah dan DPR akan terus membuka partisipasi publik selama proses membahas RUU tersebut.

“Jadi kemudian selama periode persidangan berikut akan ada diskusi lain tentang input yang diperoleh dari RDPU,” katanya.

(THR/DMI)