Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mencegah keberangkatan 4 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Türkiye.
Menteri/Kepala PPMI BP2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan, pencegahan itu dilakukan setelah tim mendapat informasi keberangkatan CPMI di Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu (28/12). BP2MI kemudian mencegah pemberangkatan 4 CPMI dengan tujuan penerbangan ke Türkiye.
Tim mendalami informasi terkait pengerahan CPMI yang tidak mengikuti prosedur yang akan diberangkatkan pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, kata Karding dalam keterangan resmi. , Sabtu (28). /12).
“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, ditemukan 4 CPMI yang akan ditugaskan non prosedural ke Türkiye,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dirilis PPMI/BP2MI, keempat pekerja migran tersebut berasal dari daerah berbeda dan ingin bekerja di Turki dan Arab Saudi. CPMI berinisial DEF asal Cilegon, LM asal Cianjur dan R asal Jakarta Barat akan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (ART) di Türkiye.
Sedangkan CPMI berinisial TSW merupakan warga Pandeglang, Banten, dan berencana menjadi anggota DPR di Arab Saudi. Keempat calon TKA tersebut ditempatkan di rumah M, agen izin ilegal.
Mereka menginap di rumah broker di Jatiasih, Bekasi, selama kurang lebih dua minggu. Empat CPMI juga memiliki paspor dan boarding pass untuk keberangkatan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul.
“Saat dilakukan pencegahan dan penyelamatan, mereka sudah memiliki paspor dan izin masuk Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul,” kata Karding.
“Salah satu CPMI mengatakan, broker yang menjalankan proses rekrutmen ini berinisial ‘M’,” lanjutnya.
Keempat CPMI kemudian dibawa ke rumah ramah BP3MI Banten untuk menerima pembinaan, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. Pemerintah melalui BP2Mi juga akan melakukan investigasi terhadap broker M dan jaringannya.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar karena diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia juga berpotensi terjerat pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menteri Karding kemudian mengimbau bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur. Ketentuan mengenai Tenaga Kerja Asing tertuang dalam pasal 5 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
(frl/mikrofon)