Berita Pemecatan Hakim Danu Tak Otomatis Cabut Status PNS

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Yudisial (KY) menjelaskan, larangan pemberhentian Hakim Danu Arman dengan tidak hormat yang dilakukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak serta merta menghilangkan status Pegawai Negeri Sipil (pegawai negri Sipil). Sebab pembatasan tersebut hanya terkait masalah etika.

Sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial dan MA terkait masalah etik, di mana sanksi diberikan bagi hakim yang memberhentikan secara tidak hormat. Hal ini tidak serta merta menghentikan status terlapor sebagai pegawai negeri, kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. ke CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (15/3).


Mukti mengatakan, jika Danu berhasil kembali aktif di kantor atau lembaga pemerintahan, hal itu bisa dilakukan. Hanya saja dia tidak bisa lagi menjadi hakim.

“Tugas dan wewenang KY dalam hal ini hanya berkaitan dengan penyimpangan perilaku etik yang tidak sesuai dengan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Soal status kepegawaian (PNS) bukan kewenangan KY,” kata Mukti yang juga Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sebelumnya, MA kembali mengangkat hakim Danu Arman sebagai pegawai negeri sipil. Danu dipecat karena melanggar kode etik penggunaan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023 tentang Pengaktifan Kembali Sebagai PNS yang diperoleh. CNNIndonesia.com. SK tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris MA Sugiyanto dan dilantik pada 15 November 2023.

Memutuskan untuk mengangkat kembali PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH, demikian isi keputusan tersebut.

Setidaknya ada tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan mengaktifkan kembali Danu.

Seperti Perintah Penangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04-Berantas/V/2022/BNNP Banten dan Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang PRINT-5836/M.6.10/ Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dimana Danu dinyatakan telah menyelesaikan masa rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial Balai Rehabilitasi Lido selama enam bulan.

Pertimbangan lebih lanjut mengenai Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020, diatur dalam hal PNS yang diduga melakukan tindak pidana. dihukum. pada tingkat penuntutan, dan menurut Penuntut Umum yang bersangkutan diberhentikan, maka yang bersangkutan diangkat kembali menjadi pegawai negeri sipil.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, Danu dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung ke Panitera Analis Kasus di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2023.

(ryn/tsa)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);