Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Lalu) menunjuk karyawan PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka dalam kasus korupsi untuk kasus gratis menyuap Persetujuan Ekspor Minyak Sawit (CPO) untuk periode 2021-2022
“Tim investigasi telah menunjuk seorang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka sebagai Jaminan Sosial PT Wilmar Group dalam kasus ini,” kata Direktur Investigasi Khusus Abdul Qohar pada konferensi pers pada hari Selasa (15/4).
Sebelumnya, lalu memiliki tujuh tersangka dalam kasus korupsi dan kepuasan terkait dengan hukuman gratis dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.
Ketujuh tersangka adalah Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Pengadilan Distrik Jakut. Kemudian tiga panel hakim memberi anak -anak djuyamto, Sharif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Direktur Investigasi Jaksa Agung Umum untuk Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan ada bukti korupsi Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara perusahaan PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season Mas Group.
Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah melalui wahyu Gunawan yang kemudian menjabat sebagai pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan posisinya pada saat itu sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta pusat dalam mengendalikan suara untuk tiga terdakwa di perusahaan korupsi minyak goreng.
(TFQ/TSA)