Berita PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

by
Berita PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Dewan Eksekutif Cendekiawan Nahdlatul (PBNU) menyatakan apresiasi dan apresiasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penjelasan yang terkait dengan dugaan penyelidikan kuota haji. Ini disajikan oleh Sekretaris -Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menanggapi pernyataan resmi wakil wakil wakil untuk tindakan dan implementasi KPK, ASEP Guntur Rahayu.

“Terima kasih kepada KPK melalui Tn. Asep karena membuat pernyataan yang jelas dan baik -baik. Dengan menyatakan bahwa apa yang disebutnya adalah semua orang, bukan organisasi,” kata Gus Ipul ketika ditanya oleh wartawan di sebuah acara di Jakarta pada hari Jumat (19/9).

Menurutnya, penjelasan KPK penting untuk menghentikan spekulasi publik yang telah menyeret nama PBNU dalam kasus ini.


“PBNU selalu mendukung upaya KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus mencegah dan menegakkan korupsi, seperti yang sering dikatakan oleh presiden Prabowo,” katanya.

Gus Ipul menambahkan bahwa PBNU sebagai organisasi sepenuhnya mendukung langkah -langkah KPK.

“Kami bersyukur bahwa KPK telah membuat pernyataan yang jelas tentang upaya untuk mengungkap praktik yang melanggar hukum yang bersalah, PBNU tidak terlibat, kami mendukung dan menghargai KPK,” katanya.

Sebelumnya, wakil bertindak untuk penegakan dan implementasi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa penyelidikan korupsi dalam kuota ziarah tidak ada hubungannya dengan organisasi komunitas, termasuk PBNU. Menurut ASEP, gugatan saksi dan pemeriksaan dilakukan pada kapasitas pribadi, tidak mewakili lembaga.

“Itu yang kita sebut adalah semua orang. Misalnya, saudara A, itulah yang kita sebut,” jelas ASEP di gedung merah dan putih, Jakarta, Kamis malam (18/9).

Oleh karena itu, PBNU menekankan bahwa posisinya sebagai organisasi terus mendukung upayanya untuk memberantas korupsi dan menempatkan kepercayaan pada proses hukum yang ada di KPK.

(Ory/Ory)