Berita Pasutri Diduga Otak Rumah Greenhouse Ganja di Jombang Ditangkap

by
Berita Pasutri Diduga Otak Rumah Greenhouse Ganja di Jombang Ditangkap


Surabaya, Pahami.id

Polisi kembali menangkap dua orang atau pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mendalangi penanaman ratusan pohon. ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten lajangJawa Timur.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku yang baru ditangkap adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, dan istrinya I (40) di kawasan Candimulyo, Jombang.

Pasangan ini ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan Rama Susanto (43) alias Comek, warga Surabaya.


“Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan dua pasangan suami istri berinisial D dan I yang berdomisili di Desa Candimulyo, Jombang,” kata Ardi, Kamis (18/12).

Danto diketahui merupakan warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan istrinya, Ike Dewi Sartika (40), warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Mereka berdua mengontrak rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Menurut Kapolri, Danto berperan sebagai pemodal dan pengelola perawatan tanaman ganja di rumah kaca. Sementara itu, istrinya membantu membeli berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung budidaya ganja di dalam ruangan.

“Yang terlibat D (Danto) sebagai pemodal untuk mengurus ganja tersebut, sedangkan istrinya membantu membeli barang-barang yang dibutuhkan untuk tanaman ganja tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut terungkap, Danto merupakan residivis ganja yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tiga kasus serupa terjadi di Yogyakarta dan satu kali di Bali.

Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 35.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12) siang. Dari hasil pemeriksaan, Yulius diketahui membeli bibit ganja yang kemudian berujung pada perkembangan kasus dan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka Rama Susanto (43), warga Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, dan 3 toples fermentasi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk rumah kaca ganja.

(frd/dal)