Jakarta, Pahami.id —
Sidang Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang Kelima Masa Jabatan 2023-2024 resmi mengukuhkan RUU Pariwisata menjadi usulan inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan dihadiri 293 anggota dewan, Selasa (9/7).
“Sudah saatnya saya bertanya kepada Yang Mulia Majlis apakah inisiatif yang diajukan Komisi Cak Imin itu ditujukan kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta Pleno serentak.
RUU Pariwisata sebelumnya sempat dibahas secara intensif oleh Komisi X DPR yang merupakan mitra pemerintah di bidang pariwisata dan pendidikan.
RUU Pariwisata yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 didasarkan pada paradigma bahwa pariwisata tidak lagi hanya berdasarkan kuantitas atau jumlah massal.
Melalui RUU ini, pemerintah dan DPR akan mendorong sektor pariwisata Indonesia yang berkualitas di masa depan.
Setelah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR, RUU Pariwisata akan diserahkan kepada pemerintah. Presiden kemudian harus mengirimkan Keputusan Presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) sebelum membahasnya kembali dengan DPR.
(thr/dna)