Berita Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Aksi Bela Rempang Pada 11 September 2023, Iswandi alias Long divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Iswandi dinyatakan bersalah melakukan penghasutan saat menggelar aksi unjuk rasa menolak penggusuran warga Rempang di depan BP Batam.


“Menghukum terdakwa Iswandi alias Awi selama 6 bulan penjara,” kata ketua panel Hakim David Sitorus, Rabu (6/3) seperti dikutip dari detikcom.

Keputusan yang diterima Iswandi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Iswandi divonis 6 bulan penjara dikurangi masa pidana penjara

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Iswandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif melanggar Pasal 167 KUHP.

Usai mengetuk palu sidang, Hakim David mengatakan Iswandi alias Bang Long akan bebas dalam 6 hari. Saat ini, ia telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 24 hari.

“Jadi dengan keputusan ini, Anda akan keluar (bebas) dalam 6 hari. Coba diskusikan dengan pengacara Anda apakah menerima keputusan ini atau banding. Jika Anda banding, tentu ini akan memperpanjang masa penahanan Anda,” ujarnya.

Iswandi kemudian berdiskusi dengan pengacaranya. Ia menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Saya menerima keputusan ini, Yang Mulia,” kata terdakwa Iswandi.

Seperti diketahui, terdakwa aksi pembelaan Rempang ada 35 orang yang menjalani sidang di tiga berkas perkara.

Berkas sidang pertama menghadirkan satu orang terdakwa bernama Iswandi alias Long dan berkas sidang kedua berjumlah 8 orang terdakwa dan sidang ketiga berjumlah 26 orang terdakwa.

Sidang dengan 8 terdakwa aksi pembelaan Rempang pun digelar hari ini dengan agenda penuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Abdullah Ikhsan menegaskan 8 orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan disertai kekerasan dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau harta benda. Tuntutan terdakwa berkisar antara 7 bulan sampai 1 tahun.

Sementara 26 terdakwa lainnya juga telah menjalani sidang penuntutan. Mereka dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan hingga 10 bulan.

(tim/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);