Berita Omnibus Law Politik, Ambang Batas Parlemen Berpeluang Dihitung Ulang

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah membuka peluang untuk membahas penghitungan ulang ambang batas parlemen (ambang batas parlemen) saat mengesahkan omnibus law hukum politik umum DPR.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemerintah mendengarkan masukan dari semua pihak. Begitu pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penghitungan ulang. ambang batas parlemen.

“Pemerintah membuka ruang diskusi publik. Kami ingin mendengar masukan dari teman-teman masyarakat sipilkampus, partai dan penyelenggara pemilu,” kata Bima melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.comJumat (1/11).


“Itu (keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghitungan ulang ambang batas parlemen) terbuka untuk kita diskusikan,” ujarnya.

Bima mengatakan, rencana pembentukan omnibus law politik masih dalam tahap awal. Dengan demikian, pemerintah dan DPR belum merumuskan secara rinci poin-poin yang akan ditinjau melalui aturan tersebut.

Namun, sudah ada gambaran besar yang akan dikendalikan oleh omnibus law politik. Salah satunya adalah menyatukan rezim untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada.

“Belum bab per bab desain yang bagus “Seperti apa yang terkait dengan aspek keserentakan, sistem pemilu dan lain-lain,” kata Bima.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembuatan omnibus law politik. Menurut dia, aturan tersebut dibuat berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada selama ini.

Omnibus law politik akan merevisi aturan dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintahan Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Provinsi.

Ternyata kita mendapat informasi bahwa Indonesia negara yang hyperregulated. Undang-undangnya ada 43 ribu, kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

“Misalnya undang-undang sudah lengkap, bicara prinsip hingga teknis, seperti pemilu sebelumnya, saya kira itu lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, MK mengamanatkan perubahan aturan ambang batas parlemen. Hal tersebut disampaikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

MK mengatakan sejauh ini undang-undang tersebut tidak menjelaskan bagaimana ambang batas parlemen diberlakukan. Namun angkanya terus meningkat hingga 4 persen.

Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu… adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pilkada 2024 dan bersyarat secara konstitusional untuk diterapkan pada Pilkada 2029 dan pemilu berikutnya. sepanjang ada perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Dalam keputusan tersebut, MK memberikan beberapa pedoman untuk merumuskan kembali ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen baru harus dirancang untuk pemanfaatan yang berkelanjutan.

Kemudian, ambang batas tersebut tetap dalam rangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah banyaknya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi berpesan agar dilakukan perubahan untuk mewujudkan simplifikasi partai politik. Keempat, perubahan selesai sebelum pemilu 2029 digelar.

Kelima, Perubahan melibatkan seluruh kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.

Perubahan melibatkan seluruh kelompok yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki wakil di DPR, kata MK.

(dhf/tsa)