Berita Noel Ebenezer Tak Tempuh Praperadilan, Ikut Proses Hukum KPK

by
Berita Noel Ebenezer Tak Tempuh Praperadilan, Ikut Proses Hukum KPK


Jakarta, Pahami.id

Mantan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Immanuel Ebenezer Pilih untuk mengikuti proses berlari KPK. Dia tidak menyerahkan praperadilan untuk hukum yang memengaruhinya.

Ini disajikan oleh Noel selama pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam tuduhan pemerasan dan/atau kepuasan terkait dengan pengelolaan keselamatan kerja dan sertifikasi kesehatan (K3) di Kementerian Sumber Daya Manusia.

TIDAK“Noel mengatakan ketika ditanya apakah dia akan mengambil undang -undang praperadilan, di gedung KPK merah dan putih, Jakarta, Selasa (2/9).


Noel juga mengakui kesalahannya dalam kasus ini. Dia bilang dia siap untuk bertanggung jawab.

“Seolah -olah para penyelidik luar biasa dan ya saya akui kesalahan saya dan saya bertanggung jawab atas kesalahan saya,” katanya.

Menurut penemuan awal, Noel diduga menerima RP3 miliar dan sepeda motor Ducati ketika ia hanya bertugas dua bulan sebagai wakil menteri tenaga kerja.

Dia dan sepuluh lainnya diproses oleh KPK. Kasus ini dikurangi melalui Operasi Penangkapan (OTT) untuk sementara waktu, di mana tim KPK menyita uang tunai sekitar RP170 juta dan US $ 2.201.

Sepuluh tersangka lainnya adalah komitmen untuk membuat petugas (PPK) di Direktorat Jenderal Pengawasan Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditetus & K3) Irvian Bobby Mahendro. Ia dikenal sebagai ‘Sultan’.

Kemudian koordinator adalah untuk menguji dan mengevaluasi efisiensi keamanan pekerjaan pada 2022-kelompok Aditya Herwanto Putra, sub-koordinator Subdero, direktur partai partai 2025.

Kemudian, Kartika Subkoordinator, Koordinator Supriadi, Perwakilan Pt Indonesia Camp Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pesta dari Kamp PT Indonesia.

Tersangka dicurigai melanggar Pasal 12 dari Surat E dan/atau Pasal 12 B dari Undang -Undang Pemberantasan Korupsi (Hukum Korupsi) Juncto Pasal 64 paragraf (1) KUHP Juncto Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.

Itu ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Pusat Penahanan Cabang Merah dan Putih dan Putih.

(Ryn/isn)