Berita MUI soal Vasektomi Akan Dijadikan Syarat Bansos: Haram

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Ulama Indonesia (MUI) melarang vasektomi sebagai kondisi untuk penerima bantuan sosial (Bantuan Sosial). Pernyataan itu dibuat sebagai tanggapan atas gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ketua MUI Fatwa Asrorun Ni’am Shoheh mengatakan vasektomi itu ilegal jika dilakukan untuk ditanamkan. Fatwa dibuat di Cendekiawan Ijtima dari Komisi Fatwa di Indonesia IV pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi dilarang kecuali ada alasan untuk Syar’i seperti penyakit dan sebagainya,” kata Ni’am.


Wakil Sekretaris -Umum MUI Fatwa Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa vasektomi hanya boleh dilakukan jika memenuhi lima kondisi. Pertama, ini dilakukan untuk tujuan yang tidak melanggar hukum Islam.

Kedua, vasektomi dapat dilakukan jika tidak menyebabkan infertilitas permanen. Persyaratan berikutnya adalah jaminan medis bahwa perdamaian dapat dilakukan dan fungsi reproduksi dipulihkan seperti sebelumnya.

“Keempat, itu tidak menyebabkan kerusakan pada pelakunya. Kelima, vasektomi tidak termasuk dalam program kontrasepsi yang solid,” kata Abdul.

Abdul memahami bahwa ada modifikasi untuk kembali berfungsi setelah vasektomi. Namun, ia menganggap bahwa praktik tersebut tidak menjamin fungsi reproduksi 100 persen lagi.
Untuk alasan ini, MUI meminta pemerintah untuk tidak berkampanye secara terbuka dan vasektomi massal.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam vasektomi sosial, termasuk menjelaskan tingginya biaya perdamaian dan potensi kegagalan,” kata Abdul.

MUI memberikan kontrasepsi harus dimaksudkan untuk mengendalikan keturunan (Tanzhim al-Nasl). Bandingkan dengan tidak membatasi secara permanen (al-Nasl), apalagi alasan gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.

MUI menekankan pentingnya pendidikan bagi masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan superior. Selain itu, orang perlu dididik untuk tidak melupakan tugas menyediakan generasi mendatang.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyarankan vasektomi sebagai kondisi penerima bantuan sosial untuk beasiswa. Dia berpendapat bahwa banyak keluarga miskin melahirkan bagian sesar yang dapat menelan biaya lebih dari RP. 25 juta.

“Jangan beban reproduksi hanya wanita, wanita tidak menanggung beban reproduksi.

(DHF/UGO)