Berita MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judol

by
Berita MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judol


Jakarta, Pahami.id

Dewan Cendekia Indonesia (Mui) Mendukung langkah pemerintah untuk melintasi penerima bantuan sosial (Bantuan sosial) Melibatkan perjudian online (Judol).

Selain itu, perjudian adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai -nilai agama.

“Dalam perjudian Islam Syariah adalah salah satu tindakan terlarang dan ilegal, seperti yang dikatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) dalam Surah al-Maidah 90,” kata Wakil Ketua Dewan Mui Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Sabtu (12/7).


Sebelumnya, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada ratusan ribu penerima bantuan sosial yang terkait dengan Judol.

Dari 28,4 juta penerima bantuan sosial dan data pada tahun 2024, yang mencatat 9,7 juta pemain Nik Judol, ada 571.410 Nik yang ditampilkan sebagai penerima bantuan sosial dan pemain Judol.

Zainut menjelaskan perjudian dalam berbagai bentuk termasuk dosa besar. Ini karena permainan perjudian termasuk dalam kategori Gharar, yang merupakan transaksi yang berisi unsur -unsur ketidakpastian.

Menurutnya, efek perjudian luar biasa, antara lain, memicu permusuhan, kemarahan, pembunuhan. Perjudian juga bisa membentuk kejahatan, membuat malas dan marah.

“Jadi perjudian dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah dan sosial,” katanya.

Bahaya perjudian lainnya adalah kecanduan, yang dapat menyebabkan kecanduan dan selalu mencari pengalaman perjudian untuk merasakan sensasi.

“Jadi jangan kaget jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uang mereka untuk berjudi. Ini adalah hasil dari keinginan untuk memenuhi keinginan untuk berjudi,” kata Zainut.

“Seseorang akan siap untuk mengambil risiko asetnya, termasuk bantuan sosial dari pemerintah yang harus digunakan untuk kepentingan keluarganya, untuk perjudian,” katanya.

MUI juga meminta pemerintah untuk secara serius memberantas game judi dengan semua variannya.

“Merupakan penegakan hukum untuk menghancurkan siapa pun yang merupakan bandar judi, manajer situs judi online, investor, dukungan, kurir, dan semua sindikat judi untuk menjaga Indonesia bebas dan bersih dari perjudian,” kata Zainut.

(Antara/anak -anak)