Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Kakek Yusuf katakanlah ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen merupakan hal yang lumrah dan tak terelakkan yang terjadi di banyak negara.
Menurut Dede, di beberapa negara, besaran ambang batas parlemen bervariasi antara 4 hingga 7 persen. Sebab, sistem tersebut bertujuan untuk mencegah adanya partai berlebihan di parlemen.
“Threshold parlemen merupakan suatu keniscayaan yang terjadi di seluruh dunia, kecuali Finlandia yang nol persen,” kata Dede di kompleks parlemen, Selasa (3/2).
Dede berpandangan, penghapusan ambang batas parlemen hanya akan membuat batas antara partai oposisi dan pendukung pemerintah menjadi tidak jelas. Dia menyebutnya a terlalu memberdayakan.
Karena terlalu banyak fraksi, mungkin kita tidak bisa melihat mana yang mendukung pemerintah dan mana yang tidak, kata Dede.
Dede mengatakan partainya belum memutuskan sikap terhadap wacana penghapusan ambang batas parlemen. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses di Komisi II DPR melalui RUU Pemilu.
Meski demikian, Dede menilai penghapusan ambang batas parlemen tidak menjamin suara pemilu partai akan terserap. Menurut dia, faktor terpenting adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
“Alasan kuncinya bukan PT. Karena kita juga pernah mengalaminya, padahal hanya 2,5 persen itu 19 juta. [suara] “Tahun 2009 terbuang percuma,” ujarnya.
“Dan saya mewakili Demokrat dalam konteks ini dan saya belum bisa mengambil keputusan apa pun karena masih uji coba dulu,” tambah Dede.
(Kamis/Senin)

