Jakarta, Pahami.id —
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP muhammadiyah dan beberapa koalisi masyarakat sipil mengeluhkan pemasangan tersebut pagar laut Sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang hingga Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bidang Penelitian dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, pihaknya mengadu ke Bareskrim Polri karena somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak digubris.
“Kami sudah ajukan surat, surat pengaduan. Ini tanda terima dari Bareskrim Polri. Benar kami berikan Dumas (pengaduan masyarakat), ya, kami bukan LP (laporan polisi),” kata Gufroni di sela-sela acara. Bareskrim Polri, Jumat (17/1).
Gufroni berharap dengan adanya pengaduan ini, polisi bisa menelusuri dan mengusut siapa dalang di balik pagar tersebut.
Kata dia, selain mengganggu nelayan yang mencari ikan, pagar laut juga merusak ekosistem.
“Dari temuan di lapangan yang kami peroleh, pagar ini sangat sistematis dan terencana. Satu meter saja mungkin memerlukan puluhan batang bambu, puluhan batang bambu. Bahkan, satu media memperkirakan biaya pembuatan pagar laut mencapai Rp 5 miliar,” ujarnya. dikatakan.
Dalam pengaduannya, Gufroni mengaku melampirkan bukti-bukti yang diperoleh langsung di lokasi tanggul laut.
Gufroni juga mengatakan, pihaknya telah menangkap beberapa pihak yang diduga ada kaitannya dengan pemasangan pagar tersebut. Nama-nama beberapa pihak didapat dari media sosial.
“Kami juga mendengar, melihat postingan di media sosial yang viral, ada tanda-tanda ada nama yang terlibat. Jadi, penyidik bisa mengusut lebih dalam,” ujarnya.
Pagar laut misterius di Tangerang sebelumnya menarik perhatian publik. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menerima laporan kependudukan tersebut pada 14 Agustus 2024.
Pembangunan tembok laut misterius Tangerang telah menghancurkan wilayah pesisir 16 desa di 6 mukim. Terdapat 3.888 masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan dan 502 petani di lokasi tersebut.
KKP menutup pagar laut pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penandatanganan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut diduga tidak memiliki izin berdasarkan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kehadirannya juga mengganggu nelayan dalam menangkap ikan.
(tahun/bulan)