Berita Modus ‘Perangkap’ Guru Madrasah Gorontalo Ajak Siswi Berbuat Mesum

by


Jakarta, Pahami.id

Guru Madrasah Aliyah (MAN) Kabupaten Gorontalo, DH (57) ditetapkan sebagai tersangka usai mengajak kejahatan Siswa perempuan berusia 16 tahun, Kelas XII.

“Tersangka berinisial DH yang merupakan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo telah kami tetapkan,” kata Kapolres. Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).


Deddy pun membeberkan cara yang dilakukan DH hingga siswi tersebut ingin diminta melakukan hal-hal kotor. Semuanya bermula pada tahun 2022 ketika DH mulai mendekati dan merayu siswi tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya, DH yang kerap membantu siswi tersebut.

Kronologis kejadiannya, pada awal tahun 2022, korban sudah menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH, ujarnya.


DH yang mengasuh dan memberi perhatian lebih serta membantu tugas juga mengelabui siswi tersebut untuk melakukan perbuatan mesum.

Kemudian modus yang terjadi adalah hubungan romantis, karena yang bersangkutan merasa diasuh oleh tersangka, membantu dalam tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban merasa nyaman hingga terjadi hal seperti itu, kata Deddy.

Hingga akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka juga melakukan hubungan intim pada tahun 2024.

“Terus berlanjut sampai terjadi sampai ada rekan yang mengetahuinya [dari rekaman viral]”katanya.

Dalam kasus itu, DH dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016.

Ancaman hukumannya 5 tahun, minimal 15 tahun, maksimal ditambah sepertiga, jika yang bersangkutan adalah pendidik, kata Deddy.

Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Wilayah Gorontalo pun mengambil tindakan dengan memberikan sanksi kepada DH, sedangkan siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah dan membantu pindah sekolah.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)