Berita MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Etik Hakim MK pada 15 Maret

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap beberapa hakim MK pada hari Jumat, 15 Maret 2024.

Ketua MKMK I Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah memeriksa perlengkapan dan urusan administrasi lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

“Selain libur Nyepi dan awal Ramadhan, pada 15 Maret kami akan memulai persidangan dengan memanggil pelapor terlebih dahulu untuk tahap awal,” kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).


Palguna mengatakan, ada lima pelapor yang dipanggil untuk sidang pendahuluan.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Meski dijadwalkan pada hari yang sama, kelima pelapor akan diadili pada waktu yang berbeda.

Sebelumnya, MKMK telah memanggil wartawan untuk meminta penjelasan pada Rabu (21/2).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, kelima jurnalis tersebut merupakan advokat Zico, Leonard Djagardo Simanjuntak (laporan hakim Anwar Usman) dan Andi Rahadian dari Sahabat Perlembagaan (laporan hakim Saldi Isra).

Kemudian, Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau (laporan hakim Anwar Usman); Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Justice Youth Alliance (laporan hakim Arief Hidayat); serta Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan (laporan hakim Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams).

(pop/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);