Berita MK Tolak Gugatan UU Ketenagakerjaan: Batas Usia Bukan Diskriminasi

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak panggilan uji materiil Hukum Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim Konstitusi menyatakan batasan usia pelamar kerja bukanlah bentuk diskriminasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 13 Tahun 2018. 35/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (30/7).


Permohonan tersebut menantang Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja dapat merekrut sendiri pekerja yang diperlukan atau melalui penyelenggara penempatan kerja. Pemohon mempertanyakan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, sesuai Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminasi terjadi ketika terdapat perbedaan berdasarkan agama, suku, ras, suku, golongan, golongan, status sosial. , status ekonomi, gender, bahasa, dan keyakinan politik.

Dengan demikian, kata Arief, kondisi seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah tindakan diskriminasi.

Lebih lanjut, aturan larangan diskriminasi terhadap pekerja telah tertuang secara tegas dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, ‘setiap pekerja mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan’,” ujarnya.

Namun hakim konstitusi M Guntur Hamzah berpendapat berbeda pendapat yang berbeda. Guntur menilai sebaiknya permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

Menurut dia, kalimat Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambah, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan yang mensyaratkan umur, penampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau keturunan. asli, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Kata Guntur jika dilihat dari segi hukum (merasa sah), pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon umumnya tidak tampak mempunyai persoalan konstitusional.

Namun jika dilihat dari sudut pandang keadilan (rasa keadilan), Guntur menilai norma Pasal 35 Ayat (1) berpotensi disalahgunakan sehingga perlu ditegaskan karena sangat bias mengenai larangan diskriminasi casu dalam lowongan pekerjaan.

Menurutnya, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (akueketidakpastian cewek) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa “ambil sendiri tenaga kerja yang diperlukan” yang ditempatkan pada kebijaksanaan subjektif pemberi kerja.

Guntur berpandangan, syaratnya harus ditempatkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tidak peduli berapa usia calon pegawai, asalkan sudah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan yang bersangkutan. .

(pop/tsa)