Berita MK Jamin Panel Hakim Gugatan Pilkada Tak Ada Konflik Kepentingan

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan masing-masing majelis hakim mengadili perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 tidak terlibat konflik kepentingan (konflik kepentingan).

Dia menjelaskan, majelis hakim konstitusi diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga atau kepentingan lain dengan perkara yang disidangkan. Begitu pula saat Mahkamah Konstitusi mengadili perselisihan Pilpres dan Pileg 2024.

Sepanjang ada kepentingan yang bertentangan, ya perlakuannya sama saja, kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.


Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim tidak dapat mengadili perkara yang melibatkannya.

Suhartoyo mengatakan, aturan ini berlaku bagi setiap hakim, termasuk hakim yang mengadili sengketa pilkada.

“Selama perkara tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK, ketentuannya sama,” tegasnya.

Tiga panel juri

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan, sidang perkara perselisihan pilkada ini akan dibagi menjadi tiga panel. Majelis hakim terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

“Kalau kasusnya banyak, misalnya 200 kasus [perkara]ya, itu akan dibagi menjadi tiga. Misalnya masing-masing [panel] 60 atau 70 [perkara]. Mekanismenya tidak ada masalah, kata Suhartoyo meyakinkan.

Namun, dia menyatakan MK belum menetapkan nama hakim masing-masing panel. Susunan majelis akan ditetapkan ketika perkara telah didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Secara Elektronik (e-BRPK).

“Belum ada perkara yang bisa kami baca karena ini masih permohonan awal, belum ditinjau, sehingga belum ada perkara yang bisa didaftarkan. Kecuali jika koreksi tidak diajukan sampai batas waktu peninjauan, maka permohonan awal bisa. juga harus didaftarkan,” ujarnya.

Berdasarkan data di laman resmi MK, sebanyak 153 permohonan sengketa pilkada telah didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 120 permohonan perselisihan pilkada tingkat kabupaten dan 33 permohonan perselisihan pilkada tingkat kota.

Sementara itu, tercatat belum ada permohonan perselisihan pilkada di tingkat daerah yang didaftarkan.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, belum ada calon gubernur dan wakil gubernur yang mengisi lamaran baik secara online maupun offline.

(Antara/anak-anak)