Berita Menteri Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

by
Berita Menteri Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Berharap DPR RI menyetujui usulan penindakan tindak pidana tersebut korupsi (korupsi) dimasukkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia Dalam tinjauan hukum hak asasi manusia.

Pigai mengatakan, belum ada negara yang masih memasukkan korupsi ke dalam kategori pelanggaran HAM.


“Kita yang pertama menghubungkan korupsi dan HAM. Mudah-mudahan, jika DPR menyetujui pasal ini, Indonesia menjadi negara pertama yang menghubungkan korupsi dan HAM,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Selasa (21/10) lalu.

Menurut Pigai, pengaturan itu sudah disiapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia versi revisi pemerintah.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kita serahkan ke DPR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara aturan, undang-undang hanya mengatur gambaran besar norma, termasuk korupsi dan hak asasi manusia. Untuk itu, ada aturan turunan untuk memberikan penjelasan lebih detail.

Korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia tergantung pada pertimbangan tertentu. Pigai mencontohkan korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yakni perbuatan korupsi yang menimbulkan korban jiwa.

“Tapi misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin dalam bisnis dan sebagainya, tidak, tapi itu darurat, kalau korupsi langsung merugikan orang lain,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan korupsi yang diatur dalam undang-undang hak asasi manusia telah dibahas bersama para akademisi dan pakar hak asasi manusia dan korupsi.

“Kami menyatukan hal ini dan ini pertama kalinya dalam sejarah dunia kami menghubungkan hak asasi manusia dan korupsi,” katanya.

(Wis)