Berita Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO

by
Berita Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO


Jakarta, Pahami.id

Menganjurkan Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau minyak sawit mentah. CPO dan derivatif periode Januari-April 2022.

Asli pidana TPPU adalah suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim MAS Group.


Jaksa menyebut Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Dia disebut menggunakan nama perusahaan untuk memiliki aset dan mencampurkan uang yang diduga hasil korupsi dengan keuntungan yang sah.

Berupa uang berupa dolar Amerika Serikat senilai Rp28 miliar yang dikuasai terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan biaya perkara sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.

“Dengan tujuan untuk mempengaruhi perkara korupsi korporasi minyak goreng agar diputus dengan putusan Ontslag, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta kekayaan, antara lain menggunakan nama perseroan dalam kepemilikan harta kekayaan tersebut dan mencampurkan hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” imbuh jaksa.

Sedangkan M. Syafei diduga membawa uang ilegal senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta.

Uang tersebut berupa dollar Amerika senilai 28 miliar yang dikuasai terdakwa M. Syafei bersama Ariyanto dan Marcella Santoso, jelas jaksa.

Termasuk uang operasional sebesar 411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam hal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi perkara korupsi perusahaan minyak goreng yang diputus dengan putusan Ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkannya sebagai harta kekayaan.

Marcella dkk disebut-sebut menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim MAS Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sebesar id.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Uu Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 13 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 13 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

(Ryn/Chri)