Denpasar, Pahami.id —
Menutupi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. di Pulau Bali ditunda setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memberikan jawaban atas permintaan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah daerah terkait telah menyampaikan surat penundaan penutupan TPA Suwung. Semula TPA Suwung direncanakan ditutup pada 23 Desember 2025.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan Menteri LH telah memberikan jawaban berupa keputusan perpanjangan waktu penerapan sanksi administratif hingga 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung.
Surat perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025, kata Koster dalam siaran persnya, Selasa (23/12).
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut menanggapi surat yang dilayangkan Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar pada 16 Desember 2025.
Surat tersebut terkait permintaan penundaan penutupan TPA Suwung
Berdasarkan surat gubernur, wali kota, dan bupati Badung, menteri telah menugaskan tim untuk meninjau Bali. Oleh karena itu, menghasilkan penilaian bahwa Pemprov Bali telah melakukan upaya perbaikan kewajiban pembatasan administratif, kata Koster.
Selain itu, menanggapi keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai perpanjangan masa penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026, Koster mengatakan pemerintah kota/kabupaten hanya diperbolehkan membuang sampah di lokasi paling banyak 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah per hari.
Selebihnya perlu dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumberdaya (PSMS) dengan menggunakan tebakan modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan pengomposan, pengorganisasian perbekel atau kepala mukim dan desa adat di wilayahnya serta berkolaborasi dengan pihak lain.
“Sambil menunggu fasilitas PSEL beroperasi, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung diberikan kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan,” kata Koster.
Sebelumnya, TPA Suwung rencananya akan ditutup mulai 23 Desember
langsung Koster kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. “TPA Suwung wajib ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” kata Koster, Senin (12/8) lalu.
(kdf/anak-anak)

