Jakarta, Pahami.id —
Manajemen Hotel dan Bar De Tonga melaporkan penutupan tempat hiburan malam yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan usai penggerebekan pada Jumat (12/12), kepada Divisi Propam Mabes Polri.
General Manager Hotel dan Bar De Tonga, Syamsu Bahri Polem mengatakan, laporan tersebut dibuat karena kesal karena tempat tersebut ditutup padahal tidak terlibat peredaran narkoba.
Dijelaskannya, kejadian bermula pada Selasa (12/9), ada sejumlah pelanggan yang memesan kamar VIP dan menanyakan apakah narkotika boleh dibeli atau tidak.
“Ditanya apakah kami menyediakan narkotika atau Inex. Staf kami menjawab tidak, kami hanya menjual minuman,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12).
Syamsu mengatakan, kejadian serupa terulang keesokan harinya dan staf De Tonga terus menjelaskan bahwa tidak ada penjualan narkotika.
Pada hari ketiga, kata dia, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan narkotika yang berasal dari luar dan tidak melibatkan manajemen atau karyawan De Tonga.
“Barangnya dari luar, tidak ada keterlibatan manajemen atau staf kami,” ujarnya.
Setelah itu, kata Syamsu, Polrestabes Medan menutup ruang VIP beserta seluruh area restoran, bar, dan dapur meski tanpa menunjukkan surat tugas dan berita acara tindakan.
Dijelaskannya, penandatanganan ini berdampak langsung terhadap operasional bisnis dan penghidupan pekerja. Syamsu mengatakan, sudah hampir dua minggu para pegawainya tidak bisa bekerja.
“Sejak penutupan, karyawan kami belum bisa bekerja untuk menghidupi anak dan istri. Semua izin usaha kami lengkap dan resmi,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia melaporkan tindakan penyegelan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mendapatkan kepastian hukum. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Pengaduan 251222000015 tanggal 22 Desember 2025.
Ia menegaskan, De Tonga Hotel and Bar sama sekali tidak terlibat dalam jual beli obat-obatan tersebut dan berharap operasional tempat usaha segera normal kembali sehingga karyawan dapat beraktivitas seperti biasa.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan dan keadilan. Kami berharap Irjen Pol dan Kadiv Propam segera menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek tempat hiburan malam De Tonga, di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan bersama tim Bea Cukai Medan sebagai bagian operasi jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (12/12) sore.
“Tadi malam kami mengungkap ada peredaran narkoba di THM dan melibatkan orang dalam yang bekerja di THM De Tonga,” jelasnya.
“Tujuh orang diamankan, empat di antaranya pegawai di THM. Lalu, ada tiga orang yang hasil tes urinnya positif narkoba,” imbuhnya.
(fra/tfq/fra)

