Berita Menteri Imipas Sebut Pembebasan Setnov Sudah Sesuai Asesmen

by
Berita Menteri Imipas Sebut Pembebasan Setnov Sudah Sesuai Asesmen


Jakarta, Pahami.id

Menteri Imigrasi dan Koreksi Agus Andrianto mengatakan pelepasan kasus korupsi yang dihukum oleh Setya Novanto E-KTP Alias Setnov Sesuai dengan penilaian.

Dia mengatakan rilis Setnov sudah terlambat dibandingkan dengan hasil pengembalian (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia menyebutkan ketika merujuk pada keputusan itu, Setnov harus bersyarat pada 25 Juli.


“Ini telah mengalami proses evaluasi dan orang yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan PK telah melebihi waktu.

Agus mengatakan Setnov juga tidak memiliki kewajiban karena dia telah membayar semua beban anak perusahaan.

“Tidak ada (laporan), karena anak perusahaan telah dibayar,” katanya.

Setnov telah dinyatakan bersyarat sejak Sabtu (8/16) setelah menjalani penahanan di Sukamiskin Lapas, Bandung.

“Gratis pada hari Sabtu,” kata kepala regional Kava Kava Kusnali West Correction, ketika dihubungi oleh visa telepon pada hari Minggu (8/17).

Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas, tetapi pembebasan bersyarat. Pelepasan bersyarat yang diperoleh setelah Mahkamah Agung memberikan upaya hukum (PK) yang tidak biasa atau Setnov diajukan.

“Bersyarat, karena setelah dia diberi ulasan 15 -untuk -12 -12 -tahun, itu dihitung 2/3 dari mereka, dia bisa menjadi pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Mahkamah Agung memberikan upaya hukum atau rekonsiliasi (PK) yang tidak biasa yang diajukan oleh Setnov, dihukum karena kasus Korupsi KTP elektronik (E-KTP) dan mantan pembicara DPR 2016-2017.

Melalui keputusan tersebut, Mahkamah Agung mengurangi pemisahan 2,5 tahun Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun.

Nomor Kasus: 32 PK/PID.SUS/2020 diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Surya Jaya dengan Hakim Sinintha Yulianih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan pendaftar penerus Wendy Pratama Putra. Keputusan dibacakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

(TFQ/FEA)