Makassar, Pahami.id –
Gubernur Southor Sulawesi menanggapi keluhan publik terkait dengan meningkatnya tanah dan bangunan pedesaan dan perkotaan (UN-P2) yang mencapai 300 persen di distrik tulang, sehingga masyarakat dan siswa memprotes.
Dia mengatakan masalah itu masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) dan mengikuti penemuan Badan Audit Tertinggi (BPK).
“Intinya, kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena ada juga penemuan dari BPK. Sejauh ini, banyak tanah telah dikenakan pajak hanya di tanah, meskipun di atasnya telah didirikan rumah mewah.
Andi mengatakan situasinya adalah dilema, seperti selama beberapa dekade distrik Bone, hanya membayar pajak tanah, sementara bangunan itu tidak dihitung.
“Faktanya, nilai bangunan cukup penting dan harus dimasukkan dalam objek pajak,” katanya.
Namun, Andi mengatakan pemerintah daerah akan meninjau kebijakan berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
“Kami akan berkoordinasi, bagaimana pusatnya, tentu saja kami bergabung,” katanya.
Menanggapi rencana demonstrasi yang terkait dengan PBB, Andi menganggap ini sebagai bentuk alami masyarakat. Dia mengatakan bahwa hampir setiap kebijakan publik selalu ada tanggapan dalam bentuk protes.
“Dalam hal demonstrasi, semua kasus memiliki demonstrasi, kemarin ada demonstrasi MBG, ada demonstrasi Ojol, dan sekarang pajak.
(gil/mir/gil)