Bandung, Pahami.id –
Kasus ini dihukum karena pelanggaran Korupsi e-KTP, yang juga mantan pembicara parlemen Indonesia Setya Novanto (Setnov), telah dinyatakan bersyarat setelah menjalani penahanan di Sukamiskin Lapas, Bandung.
Setnov bebas dari pembebasan bersyarat mulai hari Sabtu (8/16).
“Gratis pada hari Sabtu,” kata kepala regional Kava Kava Kusnali West Correction, ketika dihubungi oleh visa telepon pada hari Minggu (8/17).
Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas, tetapi pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat yang diperoleh setelah Mahkamah Agung memberikan hukum atau pertimbangan kembali yang tidak biasa (PK) yang diajukan oleh Setnov.
“Bersyarat, karena setelah dia diberi ulasan 15 -untuk -12 -12 -tahun, itu dihitung 2/3 dari mereka, dia bisa menjadi pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Kusnali mengatakan bahwa karena dia tidak bebas, Setnov diminta untuk membuat laporan yang harus dilakukan. Implementasi pelaporan wajib umum diberikan kepada mereka yang memiliki pembebasan bersyarat.
“Dia harus melaporkan, sebagai implementasi pembebasan bersyarat,” katanya.
Dikatakan bahwa Setnov menerima pengampunan kemerdekaan, Kusnali membantah ini. Setnov, katanya, tidak memasuki tahanan yang menerima pengampunan kemerdekaan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyediakan obat-obatan hukum atau peninjauan yang luar biasa (PK) yang diajukan oleh korupsi KTP elektronik yang dihukum (E-KTP) dan mantan pembicara 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.
Melalui keputusan tersebut, Mahkamah Agung mengurangi pemisahan 2,5 tahun Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun.
Nomor Kasus: 32 PK/PID.SUS/2020 diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Surya Jaya dengan Hakim Sinintha Yulianih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan pendaftar penerus Wendy Pratama Putra. Keputusan dibacakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
(ASA)