Jakarta, Pahami.id —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan keinginannya untuk memiskinkan mafia tanah.
Nusron mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita tidak bisa toleransi, rapat koordinasi khusus ini akan kita lakukan bersama Kejaksaan Agung, bersama Irjen Pol, dan PPATK. Proses pemiskinan mafia tanah akan kita mulai,” kata Nusron dalam rapat di Komisi II. DPR, Rabu (30/10).
Nusron mengaku senang jika pelaku mafia tanah tidak hanya didakwa melakukan tindak pidana umum. Namun, ada juga tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, pelanggaran ini penting untuk memberikan efek preventif.
“Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor, kita buat simulasi. Lalu bagaimana agar masalah mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, cara kerja mafia tanah selalu melibatkan tiga unsur yakni orang dalam, pembeli tanah, dan unsur pendukung. Unsur ketiga biasanya melibatkan kepala desa, pengacara, PPAT, dan notaris.
Dia menjelaskan, permasalahan mafia tanah perlu diselesaikan. Nusron mengaku melakukan simulasi agar pelaku mafia tanah ke depannya juga ikut dimiskinkan.
“Agar kita semua, baik di pemerintahan maupun di DPR, tidak masuk dalam kategori orang yang kejam terhadap rakyat kecil atau orang yang mempunyai hak,” ujarnya.
(thr/pta)