Jakarta, Pahami.id —
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ayo Tjahjanto meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi pembunuhan pasangan suami istri tersebut Vina dan Eki di Cirebon.
Saya berharap dan meminta Kompolnas terus memantau mulai dari gelar perkara, praperadilan hingga dilimpahkan ke pengadilan, kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (21/1). 6).
Hadi yakin Kompolnas akan menjalankan tugasnya dengan serius dalam mengawal kasus Vina. Menurut dia, segala sesuatu terkait kasus tersebut akan dibuka di pengadilan.
“Kalau ada kesimpangsiuran, apa yang dikatakan pengamat dan sebagainya, itu akan dibuktikan dalam fakta di lapangan, dalam proses hukum nanti,” ujarnya.
Polda Jabar telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akibat ditetapkan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bandung. Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. terdaftar pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara itu, Polda Jabar menyerahkan berkas tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6).
Berkas perkara kemudian akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum sebelum dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke pengadilan.
(y/pm)