Berita Menkes Minta Laporkan RS Tolak Pasien Kronis BPJS PBI Nonaktif

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Kesehatan (Kementerian Kesehatan) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada rumah sakit yang menolak melayani pasien katastropik atau kronis yang keluar dari penerima. BPJS Penerima Iuran (PBI).

“Kalau ada rumah sakit seperti itu tolong lapor ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS, karena harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” kata Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/2).

Ia mengaku akan menegur jika ada rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien bencana.


Nanti kalau masuk akan kami informasikan, nanti langsung kami tegur pihak rumah sakit, ujarnya.

Budi menjelaskan, penyakit katastropik bukan satu-satunya yang memerlukan cuci darah. Ia mengatakan ada penyakit kanker yang memerlukan kemoterapi dan penyakit lainnya.

“Ada yang menderita stroke dan jantung, juga harus rutin minum obat. Ada juga anak thalassemia yang harus menjalani suntikan IV, darahnya juga perlu dirawat rutin. Kalau pelayanan kesehatannya dihentikan, berisiko meninggal,” ujarnya.

“Jadi bagi masyarakat seperti ini, dengan penyakit katastropik seperti ini, pelayanan kesehatan tidak boleh ada jeda yang nyata. Itu yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

Budi mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat kepada seluruh rumah sakit untuk tetap melanjutkan pelayanan terhadap pasien PBI penyandang disabilitas.

“Menteri Sosial juga sudah mengeluarkan Surat Perintah (SK) agar pasien penderita penyakit katastropik yang berisiko meninggal ini otomatis aktif kembali dari pusat. Sehingga tanpa datang ke Puskesmas, tanpa datang ke Dinsos, otomatis PBI-nya aktif kembali. Artinya bisa datang ke RS untuk berobat seperti biasa,” ujarnya.

(tahun/bulan)