Berita Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

by
Berita Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Menteri Agama RI periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait perhitungan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Kuota haji tambahan tahun 2024, Rabu (11/2).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemanggilan yang dilakukan hari ini menanggapi surat yang disampaikan pihaknya sebelumnya.

Dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, jelas Mellisa, pihak yang memberikan pertanyaan dan pemeriksaan cukup besar pada dasarnya adalah tim BPK, bukan KPK sebagaimana sebutannya.


Oleh karena itu, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, Mellisa mengajukan permintaan resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui panggilan ke BPK sebagaimana yang diterapkan kepada pihak lain.

“Gugatan hari ini penting karena memberi ruang bagi kami untuk memberikan tambahan penjelasan, klarifikasi, dan konfrontasi terkait materi pemeriksaan sebelumnya langsung kepada tim audit BPK RI,” kata Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2).

Mellisa menjelaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah.

Keputusan ini dinilai sama sekali tidak bermaksud mengambil keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu.

“Kami juga menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apapun kepada Pak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji 2024,” ujarnya.

“Kami berharap seluruh informasi dan penjelasan yang disampaikan pada hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan obyektif kepada BPK Indonesia dalam proses penghitungan kerugian negara terkait kebijakan kuota haji 2024,” imbuhnya.

Mellisa menegaskan, kliennya berkomitmen untuk tetap kooperatif dan transparan, serta menghormati proses pemeriksaan agar dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yaqut terakhir kali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK pada Jumat, 30 Januari 2026. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah pihak terkait ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kedua tersangka belum ditangkap KPK.

Namun pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan yang melarang Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian ke luar negeri akan berakhir pada Februari ini.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.

Dalam proses yang berjalan, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji proses penetapan tersangka yang disematkan KPK.

(ryn/tidak)