Berita Menhut Segel 4 Penguasa Lahan Diduga Picu Banjir Bandang Sumatra

by
Berita Menhut Segel 4 Penguasa Lahan Diduga Picu Banjir Bandang Sumatra


Jakarta, Pahami.id

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya telah menyegel empat subjek hukum di Tapanuli Selatan dan Kawalan Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Raja Juli mengatakan, penyegelan dilakukan karena diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumut.

Empat subjek hukum yang disegel antara lain konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu, Desa Pardomuan.


Kemudian Asmadi Ritonga Phat, Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, dan David Pangabean Phat, Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan menyegel 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatera, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).

Raja Juli mengatakan, pihaknya juga sudah mengusut dugaan pelanggaran kehutanan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Toru Batang. Mulai dari pengumpulan barang bukti sampel kayu hingga pengecekan pihak terkait.

Ia mengaku akan menindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan dalam kasus ini. Diakuinya, pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lahan lainnya yang akan segera disegel.

“Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, 8 subjek hukum lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima lokasi penebangan hutan yang tidak sesuai aturan. Lima di antaranya diduga menjadi penyebab banjir Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, dari hasil analisis awal, selain hujan lebat, terdapat tanda-tanda kerusakan lingkungan di wilayah hulu Batang Toru dan Cekungan Sungai Sibuluan (DAS).

Dia mengatakan, hilangnya tutupan hutan di lereng dan hulu aliran air dinilai mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air sehingga curah hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi limpasan deras sehingga memicu banjir dan tanah longsor.

DWI menjelaskan, kayu bulat yang terbawa arus juga menunjukkan dugaan adanya kegiatan pembukaan lahan dan penebangan kayu yang tidak sesuai aturan.

“Kami melihat pola yang jelas: di mana terjadi kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal. Di sana potensi bencana di hilir meningkat drastis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).

(FRA/TFQ/FRA)