Jakarta, Pahami.id –
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada Sabtu (8/11).
Konfirmasi kabar meninggalnya Antasari diungkap Boyamin Saiman yang merupakan pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 hingga 2009.
Benar saya hanya membenarkan pengurus Masjid Antasari Asy Syarif bahwa Salat Jenazah Pak Antasari akan dilaksanakan di ASR, kata Boyamin Saiman, dikutip dari Detik.com.
Belum jelas penyebab Antasari meninggal.
Nama Antasari semakin dikenal ketika pria kelahiran Bangka Belitung ini menjabat Ketua Komite Pemberantasan Korupsi ke-2 pada tahun 2007-2009 pada era kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelum menjabat Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini dikenal gemar berorganisasi.
Antasari Muda juga terpilih menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Antasari sangat menyukai bidang penegakan hukum. Setelah lulus kuliah, Antasari langsung memilih bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Departemen Kehakiman dan bekerja sebagai kejaksaan selama lebih dari 20 tahun.
Antasari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007).
Kiprah Antasari sebagai Ketua KPK langsung menyedot perhatian setelah lembaga antirasuah itu melakukan terobosan dengan mengungkap beberapa kasus penting, seperti penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani terkait kasus korupsi kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Meski Antasari menjabat, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Al Amin Nur Nasution karena korupsi persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Telang, Sumatera Selatan.
Kasus hukum
Karier Antasari sempat terganjal kasus hukum ketika pada 2009, pria kelahiran 1953 ini dituding sebagai dalang pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran.
Zulkarnaen ditembak mati usai bermain golf di Lapangan Golf Modernland, Tangang.
Pada 2010, Antasari dinyatakan bersalah dan divonis 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Antasari tetap membantah segala tuduhan pembunuhan, termasuk dugaan perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut.
Status tersangka juga membuat Presiden SBY menolak Antasari menjadi Ketua KPK.
Antasari tidak pernah menjalani hukuman penuh karena pada tahun 2010 ia mendapat amnesti empat tahun enam bulan.
Kasus ini menjadi kontroversial karena sebagian kalangan menilai ada upaya pelemahan KPK.
(RDS)

