Jakarta, Pahami.id –
Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan beberapa pejabat tinggi atas tuduhan genosida di Gaza, Palestina.
Hal tersebut diumumkan Türkiye pada Jumat (7/11).
Dilaporkan AFPKejaksaan Istanbul dalam keterangannya menyebutkan, total ada 37 tersangka yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan tersebut. Mereka termasuk Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, dan Panglima Angkatan Bersenjata Letnan Jenderal Eyal Zamir.
Pernyataan tersebut juga menyinggung ‘Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina’ yang dibangun oleh Türkiye di Jalur Gaza dan dibom oleh Israel pada Maret lalu.
Turki menuduh para pejabat melakukan ‘pembantaian dan kejahatan terhadap kemanusiaan’ yang dilakukan secara sistematis oleh Israel di Gaza.
Pengumuman ini langsung mendapat tanggapan keras dari Israel.
Menteri Luar Negeri Gideon Saar mengatakan bahwa Israel ‘menolak tuduhan tersebut. Ia pun menilai tuduhan itu penuh penghinaan. Dia menyebutnya ‘aksi publisitas terbaru dari Tiran Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan’.
Sementara itu, kelompok Hamas menyambut baik pengumuman Turki, dan menyebutnya sebagai ‘langkah terpuji yang menegaskan ketulusan posisi rakyat dan pemimpin Turki.
Turki telah menjadi salah satu kritikus paling keras terhadap perang di Gaza. Tahun lalu, Türkiye bergabung dalam gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Turki juga ingin mengambil bagian dalam kekuatan stabilisasi internasional yang direncanakan berperan pada periode Gaza pascaperang, sesuai dengan rencana Presiden AS Donald Trump.
Namun Israel memandang upaya Turki tersebut negatif karena menganggap Turki terlalu dekat dengan kelompok Hamas.
(fby/ASR)

