Berita Media Asing Soroti soal Revisi UU Pilkada, Singgung soal Jokowi

by


Jakarta, Pahami.id

Nomor media asing menyoroti polemik perubahan hukum Pilkada dan menyinggung masa depan warisan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Media Amerika Serikat, Bloomberg, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertentangan dengan Mahkamah Agung terkait batasan usia minimal calon kepala daerah.


“Keputusan tersebut tampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi ketika ia bersiap untuk menyerahkan kekuasaan (presiden) pada bulan Oktober setelah batas maksimal dua periode jabatan,” kata laporan itu. Bloomberg pada Rabu (21/8).

“Tuduhan nepotisme muncul tahun lalu setelah Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang diketuai oleh kakak ipar Jokowi, menurunkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden,” lanjut laporan Bloomberg bertajuk ‘Mahkamah Putusan Kesepakatan Pukulan Bagi Presiden Jokowi’. warisan dinasti di Indonesia’.

Laporan Bloomberg Hal ini juga dilaporkan oleh surat kabar Singapura, Selat Timeske portal berita Malaysia, Bintang.

Kantor berita Reuters juga melaporkan hal serupa. Kantor berita asal Inggris itu bahkan memberitakan tanggapan Jokowi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang putra sulungnya, Kaesang Pangarep, mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah pada pilkada tahun ini.

Keputusan MK ini juga berpeluang membuka jalan bagi koalisi oposisi Jokowi untuk mencalonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, yang awalnya tidak memiliki dukungan partai yang cukup di parlemen untuk mencalonkannya.

“Partai-partai pendukung Prabowo dan Widodo telah bersatu mendukung satu kandidat, yang secara efektif mematikan peluang populer Anies Baswedan untuk terpilih kembali pada posisi yang dipegangnya pada 2017-2022, karena tidak ada partai lain yang memiliki cukup kursi untuk mencalonkannya,” kata laporan itu. Reuters.

“Namun, Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa secara signifikan menurunkan persentase minimum kursi yang diperlukan untuk pencalonan, sehingga berpotensi membuka pintu bagi Anies untuk mencalonkan diri.”

Undang-undang pemilu ini menjadi sorotan setelah diketahui Mahkamah Agung memerintahkan KPU mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur melalui putusan gugatan yang diajukan Partai Garuda.

Melalui putusan tersebut, MA meminta syarat usia 30 tahun bagi calon cagub dan cawagub tidak dihitung sejak calon cagub-cawagub ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU, melainkan dihitung sejak tanggal pengangkatannya. .

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d berbunyi:

“Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. (d). Jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur… terhitung sejak tanggal calon tersebut dilantik.”

Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang meminta agar pasal tersebut dicabut dan diganti dengan:

“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon terpilih.”

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/8) memutuskan bahwa batasan usia 30 tahun berlaku sejak tanggal pencalonan calon.

Ketentuan aturan ini sempat menuai kontroversi karena putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan pada Pilkada 2024 setelah namanya masuk dalam daftar calon wakil gubernur Jawa Tengah.

Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Penetapan calon bupati yang memenuhi syarat mengikuti Pilkada akan diumumkan pada September 2024. Sedangkan penetapan bupati terpilih tahun 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

(rds)