Berita Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Kasat Narkoba (Kepala Narkotika) Anggota Polres Lampung Selatan Andres Gustami divonis hukuman mati dalam kasus yang melibatkan jaringan peredaran narkotika Freddy Pratama.

Saya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami, kata Ketua Hakim Lingga dalam putusan yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (29/2).

Dalam putusan tersebut, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap Andres, antara lain sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.


Selain itu, sebagai polisi, Andres melakukan tindakan makar terhadap institusi Polri, mengeksploitasi orang demi uang, dan jumlah yang didapatnya sangat besar.

“Sama sekali tidak ada faktor yang meringankan,” ujarnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andres Gustami dijatuhi hukuman mati.

Jaksa menganggap terdakwa sebagai petugas yang pernah menjadi perantara jaringan distribusi narkotika internasional.

Selain itu, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andre dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Sementara itu, jaksa menyatakan menerimanya.

Terdakwa sendiri dalam perkara ini dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 114 ayat (2). persimpangan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A. persimpangan Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Kapolda Lampung Selatan itu melakukan aksi penertiban atau pelepasan narkotika milik jaringan Fredy Pratama pada Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni, Andres membawa delapan pengawalan dengan membawa 150 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi. Dari hasil pengawalan tersebut, Andres berhasil mengantongi Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

(Antara/Senin)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);