Jakarta, Pahami.id —
Mantan kader Perjuangan PDI yang terpidana kasus korupsi terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Augustiani Tio Fridelinapun memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Senin (6/1).
Agustiani tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.49 WIB. Sebelumnya Wahyu sudah lebih dulu sampai di kantor KPK.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Sekretaris Jenderal PDI-P (PDIP) Hasto Kristiyanto dkk.
Saksi Wahyu dan Agustiani hadir, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1).
Hari ini, penyidik KPK juga perlu memanggil tersangka Hasto. Namun pihak terkait meminta jadwal ulang ujian tersebut.
Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dituntut KPK karena diduga menyuap Wahyu dalam rangka penetapan pengganti sementara anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (berburu).
Padahal, Harun hanya mendapat 5.878 suara. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia memperoleh 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 terkait permohonan pelaksanaan putusan peninjauan kembali tersebut.
Setelah putusan MA keluar, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.
Selain upaya tersebut, Hasto juga diduga berupaya meminta Riezky mundur. Namun permintaan ini ditolak.
Hasto juga disebut meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan memintanya mundur. Riezky kembali menolak permintaan tersebut. Bahkan, Hasto menahan surat undangan pengangkatan Riezky menjadi anggota DPR. Ia dengan tegas meminta Riezky mundur.
Karena upaya tersebut tidak berhasil, maka saudara HK bekerjasama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) untuk menyuap saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, yang lho Wahyu Setiawan adalah kader PDIP. yang merupakan Komisioner di KPU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.
Wahyu dan Agustiani sudah menyelesaikan proses hukumnya.
Adapun Hasto juga didakwa menghalangi keadilan. Hasto disebut-sebut membocorkan Operasi Tangkap (OTT) pada awal tahun 2020 yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponselnya dan langsung kabur.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi (staf PDIP), untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan keterangan sebenarnya.
(ryn/wis)