Berita Manipulasi Saham-Korupsi, Eks Ibu Negara Korsel Didakwa 15 Tahun Bui

by
Berita Manipulasi Saham-Korupsi, Eks Ibu Negara Korsel Didakwa 15 Tahun Bui


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi mantan ibu negara tersebut Kim Keon Hee karena dugaan penipuan saham dan korupsi.

Kim adalah istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang digulingkan tahun ini akibat deklarasi darurat militer secara sepihak pada akhir tahun 2024.


Kim ditangkap Agustus lalu dan sedang diselidiki atas dugaan skema manipulasi saham dan menerima hadiah dari organisasi keagamaan, Gereja Unifikasi.

Namun belakangan organisasi keagamaan tersebut banyak dicap sebagai sekte.

Wanita berusia 53 tahun itu juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.

Jaksa mengatakan Kim telah “menempatkan dirinya di atas hukum” dan bentrok dengan gereja unifikasi untuk “merusak prinsip pemisahan agama dan negara yang dijamin secara konstitusional”.

“Hal ini merusak prinsip keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi dasar penyelenggaraan negara,” kata jaksa penuntut Korea Selatan dalam pernyataannya, Rabu (3/12).

Jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (Rp 22,6 miliar).

Sementara itu, Kim kaget dan membantah semua tuduhan yang menyeretnya. Dalam pernyataannya baru-baru ini, Kim mengatakan tuduhan tersebut “sangat tidak adil”.

“Tetapi ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang saya emban, jelas bahwa saya telah melakukan banyak kesalahan,” kata Kim. AFP.

“Meskipun ada ruang untuk perdebatan mengenai tuduhan tersebut, saya dengan tulus meminta maaf atas rasa tidak hormat yang saya timbulkan kepada publik,” katanya.

Upaya terakhir Kim terjadi tepat setahun setelah suaminya mengumumkan darurat militer di Korea Selatan. Darurat militer diterapkan sebagai cara Ninja Yoon menyelamatkan kekuasaannya yang terancam oleh kelompok oposisi.

Yoon sendiri ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan, namun tuduhan tersebut masih dibantah. Ini adalah pertama kalinya mantan presiden dan mantan ibu negara Korea Selatan ditangkap.

Pengadilan dijadwalkan mengumumkan keputusan Kim pada 28 Januari 2026.

(RDS)