Berita Perbuatan Suap Hakim Djuyamto Seperti Petir di Siang Bolong

by
Berita Perbuatan Suap Hakim Djuyamto Seperti Petir di Siang Bolong


Jakarta, Pahami.id

Hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Korupsi) Jakarta Andi Saputra mengevaluasi tindakan Hakim Djuyamto yang menerima suap untuk penanganan kasus bagaikan kilat di siang hari bolong.

Dalam sesi pembacaan putusan, Andi menyinggung nota pembelaan atau pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang membawa rekam jejak positif Djuyamto aktif di forum atau organisasi peradilan.

Andi mengatakan, Djuyamto aktif memperjuangkan independensi hakim bahkan menulis buku berjudul ‘Kesaksian Perjuangan: Kisah Nyata Hakim yang Menuntut Hak Konstitusional dan Independensi Peradilan’. Namun ternyata menerima korupsi yang menghancurkan kemerdekaan tersebut.


“Ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang sangat serius antara perkataan dan perbuatan,” kata Andi di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) sore.

Andi menjelaskan, ketidakkonsistenan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengurangi hukuman. Sebenarnya ini adalah alasan yang berat mengingat beberapa hal.

Pertama, kata Andi, tindakan tersebut menunjukkan Djuyamto dengan sengaja dan sengaja melanggar prinsip yang diperjuangkannya.

Kemudian menunjukkan adanya kemunafikan (hypocrisy) yang merusak kredibilitas gerakan reformasi peradilan.

Kemudian membuat masyarakat Indonesia dan hakim di seluruh Indonesia bertanya-tanya kepada siapa lagi mereka harus percaya.

Jadi, apa yang dilakukan terdakwa di atas ibarat kilat di siang hari dan menghancurkan kepercayaan yang selama ini dilimpahkan ke pundak terdakwa, kata Andi.

“Mengingat berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka permohonan di atas harus ditolak,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga perusahaan dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 divonis 11 tahun penjara dan denda RP. 500 juta, anak perusahaan hingga 6 bulan penjara.

Majelis hakim terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Djuyamto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,21 miliar, anak perusahaan hingga 4 tahun penjara.

Sedangkan Agam dan Ali Muhtarom divonis membayar uang pengganti sebesar Rp. 6,4 miliar, anak perusahaan hingga 4 tahun penjara. Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti menerima suap.

Djuyamto menerima suap sebesar Rp9.211.864.000. Sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapat Rp6.403.780.000.

Sedangkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta kedapatan menerima suap sebesar Rp14.734.276.000 dan Narapidana Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2.365.300.000. Hasil Arif dan Wahyu juga akan dibaca malam ini.

(Fra/ryn/fra)